RESMI, 3 Opsi Status Tenaga Honorer di Tahun 2023, Diangkat Semua Atau Diberhentikan? Atau...

- 20 Desember 2022, 20:13 WIB
informasi terkait tiga opsi untuk tenaga honorer atau tenaga non ASN di tahun 2023 yang masih dalam pendataan ulang dari Menpan RB
informasi terkait tiga opsi untuk tenaga honorer atau tenaga non ASN di tahun 2023 yang masih dalam pendataan ulang dari Menpan RB /Dok. menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Dukungan pemerintah terhadap pemerataan ASN diberbagai daerah di Indonesia  semakin terlihat.

Tidak hanya itu, upaya pemerintah dalam optimalisasi kesejahteraan guru honorer juga terus dilakukan hingga saat ini.

Hal ini, terlihat dari upaya pemerintah dalam pendataan sejumlah honorer atau tenaga non ASN untuk tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Segera Daftar Sebelum 10 Januari 2023, Kemdikbud Beri Kesempatan untuk Guru ASN, Honorer dan Kepala Sekolah

Hal ini disampaikan langsung oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas disela-sela konferensi pers Markplus Conference, di Jakarta pada Kamis, 8 Desember lalu 2022.

Menpan RB menyebut saat ini pemerintah masih melakukan pendataan terkait jumlah guru honorer atau tenaga non ASN di daerah sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman antaranews.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menerangkan bahwa pendataan ini sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Hore! Pencairan BSU Diperpanjang, Segera Manfaatkan Kesempatan Ini Sebelum...

Dalam PP tersebut menjelaskan tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam kesempatan tersebut, Menpan RB menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga opsi bagi tenaga honorer atau tenaga non ASN di tahun 2023.

Adapun opsi yang dicanangkan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menuntaskan permasalahan honorer atau tenaga non ASN.

Baca Juga: Bisa Jadi Solusi Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023, DPR RI Upayakan Non ASN Diangkat PNS Jika...

Ketiga opsi tersebut mulai dari pengangkatan PPPK di tingkat ASN, hingga pengangkatan tenaga honorer atau tenaga non ASN secara bertahap.

“Kami sedang lakukan pendataan ulang, kita beresin, nanti kita lihat opsi-opsinya”. Jelas Menpan RB.

“Saya sering sampaikan opsinya ada tiga. Satu, opsinya kita angkat semua mereka menjadi PPPK atau menjadi ASN.” Ungkap Menpan RB.

Baca Juga: Ternyata Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Kontrak Tidak Serta Merta Diangkat PNS Pada UU ASN, Tapi Harus...

Lebih lanjut, Menpan RB juga turut menyampaikan dua opsi lain.

“Atau yang kedua, kita berhentikan semua karena kita anggap sebagian rekrutmennya kurang bagus. Atau yang ketiga, kita angkat secara bertahap sesuai dengan skala prioritas.” Jelas Menpan RB.

Adapun hasil dari pengolahan data dari pendataan ulang tenaga honorer atau tenaga non ASN akan dibahas bersama lintas Kementerian dan DPR RI. Barulah kemudian dilaporkan kepada Presiden RI.

Baca Juga: Asyik, Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Kontrak Akan Diangkat Jadi PNS Jika Memenuhi Ketentuan Berikut Ini

Menpan RB berharap, dengan adanya optimalisasi ini, reformasi birokrasi dapat berkembang menjadi reformasi birokrasi berkelas dunia.

Tidak hanya itu, Ia berharap optimalisasi yang dilakukan saat ini juga dapat mendukung kesejahteraan ekonomi yang merata.

Itulah informasi terkait tiga opsi untuk tenaga honorer atau tenaga non ASN di tahun 2023 yang masih dalam pendataan ulang dari Menpan RB.

Baca Juga: Nasib Pengangkatan Tenaga Honorer, PTT, dan Pegawai Kontrak Jadi PNS Di Tahun 2023 Ditentukan Hal ini

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah