Non ASN yang tidak bersedia diangkat pemerintah pusat, maka harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
RUU ASN tersebut apabila disahkan dan menjadi UU ASN, maka dua hal penentu diangkatnya menjadi PNS serta prioritas tenaga honorer yang dimaksud akan berlaku.
Diketahui bahwa di lingkungan instansi pemerintah, nantinya hanya akan terdapat dua jenis kepegawaian.
Baca Juga: Resep Kue Talam Gula Merah Super Yummy dan Ekonomis, Cocok sebagai Bekal Cemilan Anak ke Sekolah
Adapun dua jenis kepegawaian di lingkungan pemerintah yang dimaksud adalah pegawai ASN PPPK dan juga ASN PNS.
Sementara itu, pada tahun 2022 ini telah dibuka beberapa rekrutmen kepegawaian, seperti untuk seleksi JF guru, tenaga kesehatan dan juga tenaga teknis.
Adapun pendaftaran untuk seleksi tenaga teknis, baru di buka.***