Ayat 2 di pasal yang sama pula, harus memperhatikan 2 ketentuan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN sebagai berikut:
1. Pengangkatan didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi
2. Pada pengangkatan juga ada validasi data surat keputusan pengangkatan.
Sementara pada ayat 3 di pasal yang sama menyebut jika pengangkatan dilakukan dengan memprioritaskan tenaga honorer dengan memiliki masa kerja maksimal.
Baca Juga: Exit Briefing dan Penyerahan Memorandum Jenderal TNI Andika Perkasa Kepada Pengganti Dirinya
Selain itu, pengangkatan honorer menjadi ASN juga memprioritaskan tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional berikut:
- Honorer yang kerja pada bidang fungsional administratif
- Honorer yang kerja pada bidang fungsional pelayanan publik antara lain bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS juga mempertimbangkan dengan beberapa hal, yaitu masa kerja, gaji, ijazah terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Kemnaker Infokan Perpanjangan BSU. Ingin Tahu Penjelasannya? Simak di Sini...