Pada saat UU tersebut mulai berlaku, maka pemerintah sudah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak di lingkungan Instansi pemerintah.***
Pada saat UU tersebut mulai berlaku, maka pemerintah sudah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak di lingkungan Instansi pemerintah.***
Editor: Aida Annisa
Sumber: DPR RI