- Batasan usia pensiun
Pada batasan usia pensiun, di dalam isi RUU ASN tersebut terdapat dua kategori non ASN yang dapat diangkat menjadi PNS berdasarkan usia.
Di mana untuk usia minimal tenaga honorer adalah 19 tahun dan maksimal 46 tahun untuk kategori 1. Sementara untuk kategori 2, usia minimalnya adalah 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
- Bekerja di bidang fungsional: Pendidikan, kesehatan, pertanian, penelitian, dan administrasi
- Kelengkapan administrasi
Untuk kelengkapan administrasi ini, adalah ijazah pendidikan terakhir, gaji, dan lain sebagainya.
Lalu, kapan tenaga honorer diangkat menjadi PNS jika telah memenuhi semua persyaratan tersebut?
Berdasarkan RUU ASN tersebut, dijelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dilakukan secara langsung dilakukan secara bertahap.
Akan tetapi harus telah selesai dilakukan paling lambat tiga tahun sejak diundangkannya UU tentang Perubahan UU ASN.
Baca Juga: Wajib Tahu 5 Kebijakan Baru Dana BOS Tahun 2023, Ada Pemotongan Jika Lakukan Ini
Kemudian di Pasal 135A ayat 1 dijelaskan lebih jelas waktu pengangkatan non ASN, yaitu pada pengangkatan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak UU tersebut disahkan.