Yang Ditunggu-tunggu, Tenaga Honorer yang Telah Penuhi Syarat Diangkat Jadi PNS. Ini Waktu Pengangkatannya

- 25 Desember 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi waktu pengangkatan tenaga honorer jadi ASN
Ilustrasi waktu pengangkatan tenaga honorer jadi ASN /Pixabay/Gerd Altmann

Baca Juga: Heboh, 1 Januari 2023 Tenaga Honorer Diberhentikan, DPR RI Minta Ini ke KemenpanRB, Kemdikbud, dan BKN...

  1. Batasan usia pensiun

Pada batasan usia pensiun, di dalam isi RUU ASN tersebut terdapat dua kategori non ASN yang dapat diangkat menjadi PNS berdasarkan usia.

Di mana untuk usia minimal tenaga honorer adalah 19 tahun dan maksimal 46 tahun untuk kategori 1. Sementara untuk kategori 2, usia minimalnya adalah 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

  1. Bekerja di bidang fungsional: Pendidikan, kesehatan, pertanian, penelitian, dan administrasi
  2. Kelengkapan administrasi

Untuk kelengkapan administrasi ini, adalah ijazah pendidikan terakhir, gaji, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Jangan Terlewat, Tenaga Honorer Segera Bersiap di Tanggal 24 Desember 2022, Klik Link nya di Sini....

Lalu, kapan tenaga honorer diangkat menjadi PNS jika telah memenuhi semua persyaratan tersebut?

Berdasarkan RUU ASN tersebut, dijelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dilakukan secara langsung dilakukan secara bertahap.

Akan tetapi harus telah selesai dilakukan paling lambat tiga tahun sejak diundangkannya UU tentang Perubahan UU ASN.

Baca Juga: Wajib Tahu 5 Kebijakan Baru Dana BOS Tahun 2023, Ada Pemotongan Jika Lakukan Ini

Kemudian di Pasal 135A ayat 1 dijelaskan lebih jelas waktu pengangkatan non ASN, yaitu pada pengangkatan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak UU tersebut disahkan.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah