Tenaga Honorer Tidak Dapat Lagi Diangkat PPK di Tahun 2023, Benarkah? Non ASN Simak Informasinya Disini..

- 1 Januari 2023, 06:20 WIB
Ilustrasi inilah info tenaga honorer atau non ASN terbaru, benarkah honorer tidak dapat diangkat lagi oleh PPK di tahun 2023? begini penjelasannya
Ilustrasi inilah info tenaga honorer atau non ASN terbaru, benarkah honorer tidak dapat diangkat lagi oleh PPK di tahun 2023? begini penjelasannya /Pixabay/Fotos pks

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah hingga saat ini masih terus berupaya mencari solusi terkait permasalahan tenaga honorer atau non ASN di tanah air.

Bagi tenaga honorer, nasib mereka kedepan tentu berharap akan lebih baik setelah adanya putusan pemerintah terutama kaitannya dengan tiga opsi yang sering disampaikan Menpan RB.

Persoalan nasib tenaga honorer atau tenaga non ASN ke depan, terutama di tahun 2023 turut dibahas oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur, Marsda TNI, di Hotel Atlet Century Park, pada Selasa, 20 Desember 2022 bersama sejumlah BKPSDM.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir, Data Tenaga Honorer Ini Harus Diselesaikan, Menyangkut Masa Depan Non ASN

Salah satu hal yang turut dibahas pada pertemuan tersebut yakni persoalan apakah di tahun 2023 PPK masih diperbolehkan mengangkat tenaga honorer, atau tidak.

Jika meninjau pada Permen PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang rilis pada Juli 2022, tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan Instansi pemerintah, PPK dilarang lagi untuk mengangkat tenaga honorer.

Dalam Permen PANRB tersebut juga disebutkan bahwa bagi PPK yang masih melakukan perekrutan tenaga honorer, maka akan berikan sanksi tegas.

Baca Juga: Masih Bikin Penasaran, Bolehkah PPPK Mendapat Cuti Belajar? Simak Jawaban Pejabat BKN Berikut Ini

Akan tetapi dalam pelaksanaannya, biasanya pengangkatan tenaga honorer dilakukan dalam setahun sekali.

Adapun jika merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018 pasal 96 dan 99, disampaikan tenaga honorer atau non ASN yang bertugas di lingkungan instansi pemerintah masih tetap melakukan tugas paling lama lima tahun.

Pada agenda rapat, saat membahas kaitan PP nomor 49 tahun 2018 pasal 96 dan 99 bersama Permen PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pemerintah menyampaikan bahwa pada saat PP tersebut berlaku, pada saat itu pula tenaga honorer atau tenaga non ASN masih diperbolehkan bekerja sampai dengan lima tahun.

Baca Juga: Tenaga Honorer Profesi Ini Bersiap, Pemerintah Bakal Utamakan Jadi ASN Tahun Depan!

Akan tetapi semenjak PP tersebut berlaku, masih terdapat PPK yang tetap merekrut tenaga honorer yang seharusnya tidak lagi dilakukan.

Dalam agenda rapat, pemerintah menyampaikan bahwa perihal nasib tenaga honorer di tahun 2023 sedang dalam pembahasan.

Namun, sejauh ini kebijakan yang akan dilaksanakan masih merujuk pada pasal tersebut.

Pemerintah mengemukakan bahwa untuk PPK bisa melakukan langkah pendek secara teknis terkait tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir, Data Tenaga Honorer Ini Harus Diselesaikan, Menyangkut Masa Depan Non ASN

Yakni bisa dilakukan pemetaan kembali terkait kebutuhan tenaga honorer atau tenaga non ASN, bukan pada tenaga non ASN nya.

Sehingga, setiap daerah bisa mengetahui dan menentukan berapa kebutuhan tenaga honorer di daerahnya.

Dalam agenda rapat, terkait pembahasan aturan pengangkatan tenaga honorer oleh PKK, pihak Kemenpan RB menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih memformulasikan dengan BKN dan Kemendagri.

Baca Juga: Akhirnya, Solusi Nasib Tenaga Honorer Jelang Penghapusan Tahun 2023 Bisa Melalui 2 Hal Ini, Ada yang Jadi PNS

Terkait aturan tersebut, pihak Kemenpan RB menyebut bahwa pihaknya masih mengusahakan aturan tersebut rilis sebelum Januari 2023.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur, Marsda TNI menyampaikan kepada anggota rapat untuk tetap komprehensif untuk menyikapi problema tenaga honorer ini.

Beliau juga menyebut, bahwa pada saat mendampingi Menteri Komunikasi menerima Menteri PANRB, ada pembicaraan “sangat rahasia” untuk kemudian setelah itu akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Selamat, Lebih Dari 205 Ribu Guru Ini Akan Dapat Insentif di Akhir Tahun, Cek Apakah Anda Termasuk?

“Tadi di awal pembukaan sudah saya sampaikan bahwa pada saat mendampingi Menteri Komunikasi menerima Menteri PANRB, ada pembicaraan dalam tanda kutip sangat rahasia untuk kemudian setelah itu akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo,” ungkap Deputi.

Beliau juga berpesan, untuk percaya akan keputusan Presiden Joko Widodo bahwa keputusan tersebut tidak akan membuat gaduh, membuat risau masyarakat Indonesia.***

 

Editor: Kamaludin

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah