Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS Setelah RUU ASN Disahkan? Simak Isi Pasalnya

- 3 Januari 2023, 10:49 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer hingga pegawai kontrak bisa diangkat langsung jadi PNS jika RUU ASN disahkan. Begini ketentuannya
Ilustrasi. Tenaga honorer hingga pegawai kontrak bisa diangkat langsung jadi PNS jika RUU ASN disahkan. Begini ketentuannya /dok. Diskominfotik/Website Pemprov Gorontalo

Dalam Pasal 135A disebutkan bahwa tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap yang memenuhi ketentuan, dapat diangkat menjadi PNS dimulai sejak 6 bulan setelah RUU ASN ini sah menjadi ASN.

Pengangkatan honorer menjadi PNS tersebut paling lama adalah 3 tahun setelah disahkannya RUU ASN.

Baca Juga: Berdasarkan RUU ASN, Ini Jenis Jabatan Tenaga Honorer dan Pegawai Lainnya yang Akan Diangkat Jadi PNS

Jika RUU ASN telah menjadi UU atau secara resmi berlaku, pemerintah tidak dibolehkan untuk melakukan pengadaan bagi tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap.

Demikian isi beberapa pasal dalam RUU ASN yang menyoroti tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah