Dalam Pasal 135A disebutkan bahwa tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap yang memenuhi ketentuan, dapat diangkat menjadi PNS dimulai sejak 6 bulan setelah RUU ASN ini sah menjadi ASN.
Pengangkatan honorer menjadi PNS tersebut paling lama adalah 3 tahun setelah disahkannya RUU ASN.
Jika RUU ASN telah menjadi UU atau secara resmi berlaku, pemerintah tidak dibolehkan untuk melakukan pengadaan bagi tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap.
Demikian isi beberapa pasal dalam RUU ASN yang menyoroti tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap.
Semoga informasi ini bermanfaat.***