Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS Setelah RUU ASN Disahkan? Simak Isi Pasalnya

- 3 Januari 2023, 10:49 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer hingga pegawai kontrak bisa diangkat langsung jadi PNS jika RUU ASN disahkan. Begini ketentuannya
Ilustrasi. Tenaga honorer hingga pegawai kontrak bisa diangkat langsung jadi PNS jika RUU ASN disahkan. Begini ketentuannya /dok. Diskominfotik/Website Pemprov Gorontalo

Proses tenaga honorer dan tenaga lainnya yang diangkat menjadi PNS didasarkan pada seleksi administrasi. Adapun seleksi ini berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Kemudian, Pasal 131A ayat (3) menyebutkan pengangkatan PNS pada tenaga-tenaga yang disebut dilakukan berdasarkan prioritas.

Pengangkatan PNS akan memprioritaskan tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap yang memiliki masa kerja paling lama.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Tenaga Honorer, Penerimaan CASN Tahun 2023 Dipastikan Tetap Dibuka oleh Pemerintah

Selain itu, tenaga yang diangkat menjadi PNS juga diprioritaskan bagi yang bekerja di bidang fungsional, administratif, hingga pelayanan publik.

Adapun bidang tersebut antara lain bidang kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian.

Tenaga honorer, tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap yang akan diangkat menjadi PNS juga akan dipertimbangkan masa kerjanya, gaji, ijazah pendidikan terakhir, hingga tunjangan yang telah diperoleh sebelumnya.

Proses pengangkatan akan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Jika para tenaga yang telah disebutkan sebelumnya tidak bersedia menjadi PNS, diwajibkan untuk membuat surat pertanyaan.

Baca Juga: BPOM Berikan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Comirnaty Children, Simak Penjelasannya untuk 2 Hal Ini!

Isi dari surat pernyataan yang dimaksud dapat berupa pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat menjadi pegawai PNS.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah