Jadwal Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Sesuai dengan Usulan Pemerintah. Di Tahun Ini?

- 4 Januari 2023, 15:51 WIB
Ilustrasi jadwal tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa tes
Ilustrasi jadwal tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa tes /Pexels/Andrea Piacquadio

Baca Juga: Tenaga Honorer Tanggal 10 dan 11 Januari 2023 Segera Bersiap, Rilis SE Terbaru BKN. Semakin Dekat...

Di dalam isi RUU ASN tersebut terdapat Pasal 135A ayat 1 yang menjelaskan jadwal pengangkatan non ASN.

Dijelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah RUU tersebut disahkan menjadi Undang-undang.

Selain itu, pemerintah juga diberi waktu maksimal tiga tahun untuk mengangkat non ASN menjadi PNS sejak RUU tersebut disahkan.

Baca Juga: 3 Kabar Baik untuk Tenaga Honorer, Salah Satunya Soal Pengangkatan Jadi ASN 2023...

Perlu diketahui bahwasanya pada pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes ini juga turut mempertimbangkan kriteria khusus non ASN.

Kriteria khusus tersebut telah dijelaskan pada Pasal 131A, yang mana tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat dengan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014, maka wajib diangkat menjadi PNS secara langsung.

Hal tersebut dengan memperhatikan batasan usia pensiun, masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan lain sebagainya.

Selain itu, bidang jabatan tenaga honorer juga menjadi faktor penting diangkat atau tidaknya non ASN menjadi PNS tanpa tes.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah