Baca Juga: Honorer Pelamar Formasi Guru PPPK Kemenag 2022 Wajib Sedia ‘Kartu Sakti’ Ini, Syarat Mutlak Jadi ASN
Tentu saja itu masih menjadi sebuah misteri dan masih dipertanyakan oleh semua tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, pegawai kontrak sampai pegawai tidak tetap.
Kalau merujuk pada RUU ASN, pemerintah memang sudah menyampaikan jadwal mengangkat non ASN untuk menjadi PNS.
Misalnya saja kalau kita melihat RUU ASN di Pasal 135A ayat 1 yang menjelaskan tentang jadwal pengangkatan non ASN.
Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, PTT dan tenaga kontrak untuk menjadi PNS dimulai dari enam bulan dan paling lama adalah tiga tahun setelah RUU tersebut menjadi sah sebagai Undang-Undang negara.
Pemerintah nantinya akan diberi waktu maksimal tiga tahun untuk segera mengangkat non ASN untuk menjadi PNS semenjak RUU tersebut sudah disahkan.
Perlu tenaga honorer ketahui juga kalau pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes juga turut mempertimbangkan beberapa kriteria khusus untuk non ASN.
Kriteria ini sudah dijelaskan lewat Pasal 131A, dimana tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS yang sudah bekerja terus menerus dan diangkat lewat sebuah surat keputusan yang dikeluarkan di tanggal 15 Januari 2014, maka tenaga honorer tersebut wajib diangkat untuk menjadi PNS secara langsung.
Baca Juga: Penyesuaian Harga BBM Mulai 3 Januari 2023, Berlaku untuk Wilayah Mana Saja?