Bersiap-siap, Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Dimulai Tahun Ini?

- 5 Januari 2023, 08:35 WIB
Ilustrasi. RUU ASN segera disahkan, tenaga honorer akan dipersiapkan untuk diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti Tes.
Ilustrasi. RUU ASN segera disahkan, tenaga honorer akan dipersiapkan untuk diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti Tes. /tangkapan layar bpkp.go.id/

BERITASOLORAYA.com - RUU ASN menjadi salah satu undang-undang yang paling banyak dinanti oleh para tenaga honorer.

Apalagi ada peraturan yang bisa mengangkat tenaga honorer tanpa tes untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diangkatnya tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes mengacu pada RUU ASN dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga: Kabar Gembira, Juknis Baru untuk Tenaga Honorer Guru, Nakes, Teknis hingga Penggajian PPPK Tahun 2023

Walaupun ada kabar baik bagi tenaga honorer, nyatanya DPR masih membahas perubahan RUU ini bahkan ditambahkan masa perpanjangan.

Tenaga honorer sendiri berharap RUU tersebut bisa menjadi 'kado' bagi mereka yang sudah mengabdi untuk pemerintah pusat dan daerah untuk diangkat menjadi ASN.

Karena ada mimpi buruk juga di tahun 2023, dimana pemerintah akan resmi menghapus tenaga honorer yang konon akan mulai diberlakukan pada tanggal 23 November 2023 mendatang.

RUU ASN sendiri sudah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas di tahun 2023, sehingga mimpi tenaga honorer untuk menjadi PNS tanpa tes akan semakin nyata.

Pertanyaan, kapan tanggal dimulainya pengangkatan non-ASN menjadi PNS akan berlaku bila RUU ASN benar-benar disahkan oleh pemerintah?

Baca Juga: Honorer Pelamar Formasi Guru PPPK Kemenag 2022 Wajib Sedia ‘Kartu Sakti’ Ini, Syarat Mutlak Jadi ASN

Tentu saja itu masih menjadi sebuah misteri dan masih dipertanyakan oleh semua tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, pegawai kontrak sampai pegawai tidak tetap.

Kalau merujuk pada RUU ASN, pemerintah memang sudah menyampaikan jadwal mengangkat non ASN untuk menjadi PNS.

Misalnya saja kalau kita melihat RUU ASN di Pasal 135A ayat 1 yang menjelaskan tentang jadwal pengangkatan non ASN.

Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, PTT dan tenaga kontrak untuk menjadi PNS dimulai dari enam bulan dan paling lama adalah tiga tahun setelah RUU tersebut menjadi sah sebagai Undang-Undang negara.

Baca Juga: Diminta Segera, Tenaga Honorer Bersiap di Tahun 2023 Ini, Jadi ASN PPPK atau PNS, Ternyata Tidak Semua...

Pemerintah nantinya akan diberi waktu maksimal tiga tahun untuk segera mengangkat non ASN untuk menjadi PNS semenjak RUU tersebut sudah disahkan.

Perlu tenaga honorer ketahui juga kalau pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes juga turut mempertimbangkan beberapa kriteria khusus untuk non ASN.

Kriteria ini sudah dijelaskan lewat Pasal 131A, dimana tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS yang sudah bekerja terus menerus dan diangkat lewat sebuah surat keputusan yang dikeluarkan di tanggal 15 Januari 2014, maka tenaga honorer tersebut wajib diangkat untuk menjadi PNS secara langsung.

Baca Juga: Penyesuaian Harga BBM Mulai 3 Januari 2023, Berlaku untuk Wilayah Mana Saja?

Jabatan tenaga honorer juga bisa menjadi faktor pertimbangan diangkat atau tidaknya non ASN menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes.

Selain itu, ada juga pertimbangan batasan usia pensiun, gaji, ijazah pendidikan, masa kerja dan beberapa pertimbangan lainnya. ***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah