Edukasi Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jabarkan Aturan Istirahat Panjang Hingga Cuti Melahirkan Para Pekerja

- 5 Januari 2023, 16:08 WIB
Ilustrasi. Edukasi Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jabarkan Aturan Istirahat Panjang Hingga Cuti Melahirkan Para Pekerja
Ilustrasi. Edukasi Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jabarkan Aturan Istirahat Panjang Hingga Cuti Melahirkan Para Pekerja /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah/

“Pekerja/ buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan,” tulis Kemnaker dalam akun media sosialnya.

Kemudian terkait aturan istirahat panjang juga tidak dihapus, melainkan tercantum dalam Pasal 79 ayat (5) Perppu Cipta Kerja, yang berbunyi:

“Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”

Baca Juga: Lulusan S1 Merapat, Ada Loker dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Daftarnya Tinggal Klik Link Ini...

Pihak perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang sebelumnya juga tidak diperbolehkan untuk mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.

Lalu bagaimana dengan aturan istirahat mingguan? Kabar yang beredar bahwa istirahat mingguan hanya satu hari dalam sepekan.

Kemnaker menjelaskan ketentuan waktu kerja adalah sebagai berikut.

- 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu (untuk 6 hari kerja dalam satu minggu) = 1 hari istirahat dalam satu minggu.

- 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu (untuk 5 hari kerja dalam satu minggu) = 2 hari istirahat dalam satu minggu.

Baca Juga: Masih Usia 20an? Ada Loker dari PT Nusantara Building Industries. Tinggal Klik Link Aja...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR Instagram @kemnaker Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah