“Pekerja/ buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan,” tulis Kemnaker dalam akun media sosialnya.
Kemudian terkait aturan istirahat panjang juga tidak dihapus, melainkan tercantum dalam Pasal 79 ayat (5) Perppu Cipta Kerja, yang berbunyi:
“Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”
Pihak perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang sebelumnya juga tidak diperbolehkan untuk mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.
Lalu bagaimana dengan aturan istirahat mingguan? Kabar yang beredar bahwa istirahat mingguan hanya satu hari dalam sepekan.
Kemnaker menjelaskan ketentuan waktu kerja adalah sebagai berikut.
- 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu (untuk 6 hari kerja dalam satu minggu) = 1 hari istirahat dalam satu minggu.
- 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu (untuk 5 hari kerja dalam satu minggu) = 2 hari istirahat dalam satu minggu.
Baca Juga: Masih Usia 20an? Ada Loker dari PT Nusantara Building Industries. Tinggal Klik Link Aja...