Edukasi Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jabarkan Aturan Istirahat Panjang Hingga Cuti Melahirkan Para Pekerja

- 5 Januari 2023, 16:08 WIB
Ilustrasi. Edukasi Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jabarkan Aturan Istirahat Panjang Hingga Cuti Melahirkan Para Pekerja
Ilustrasi. Edukasi Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jabarkan Aturan Istirahat Panjang Hingga Cuti Melahirkan Para Pekerja /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah/

Selanjutnya, Kemnaker juga menjabarkan bahwa aturan istirahat mingguan terdapat dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja.

Di dalam pasal tersebut menyatakan bahwa waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh paling sedikit satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Sehingga, bila pekerja atau buruh memiliki waktu kerja lima hari dalam satu minggu, maka tetap mendapatkan dua hari istirahat dalam satu minggu.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR Instagram @kemnaker Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah