Selanjutnya, Kemnaker juga menjabarkan bahwa aturan istirahat mingguan terdapat dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja.
Di dalam pasal tersebut menyatakan bahwa waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh paling sedikit satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Sehingga, bila pekerja atau buruh memiliki waktu kerja lima hari dalam satu minggu, maka tetap mendapatkan dua hari istirahat dalam satu minggu.***