Resmi, Regulasi Baru untuk Tenaga Honorer Tahun 2023, Peluang Besar Menjadi ASN, Ini Penentuan Nasibnya

- 7 Januari 2023, 14:23 WIB
Ilustrasi regulasi baru bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN
Ilustrasi regulasi baru bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN /Pixabay/Дарья Яковлева

BERITASOLORAYA.com - Terdapat regulasi baru untuk tenaga honorer tahun 2023 bagi guru, nakes, maupun tenaga teknis.

Regulasi baru untuk tenaga honorer tahun 2023 akan diberlakukan mulai Januari, begitu pula adanya peluang besar menjadi ASN.

Regulasi baru untuk tenaga honorer tahun 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 rilis tanggal 28 Desember 2022, yang berlaku juga untuk tahun 2023.

Disebutkan dalam Pasal 2 mengenai bagian DAU penggajian formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023, adapun formasi PPPK tahun 2023 yang dibuka, rincinya sebagai berikut.

Baca Juga: Kemdikbud Minta Seluruh Guru Segera Daftar Program ini, Tutup 3 Hari Lagi

  1. Provinsi DKI Jakarta Barat

Di Provinsi DKI Jakarta Barat, formasi guru yang dibuka sekitar 14.378, tenaga kesehatan sekitar 6.066, dan tenaga teknis tidak ada.

  1. Provinsi Jawa Barat 

Di Provinsi Jawa Barat, formasi guru yang dibuka sekitar 8.900, tenaga kesehatan sekitar 980, serta tenaga teknis sekitar 481. 

  1. Provinsi Jawa Tengah

Di Provinsi Jawa Tengah, formasi untuk guru sekitar 6.951, tenaga kesehatan sekitar 1.642, dan tenaga teknis sekitar 532.

  1. Provinsi DI Yogyakarta 

Di DI Yogyakarta formasi untuk guru sekitar 1.819, tenaga kesehatan sekitar 3, dan tenaga teknis sekitar 190.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah