Lebih lanjut, pada PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, khususnya pasal 96 ayat 1, disebutkan mengenai larangan pegawai non PNS atau non PPPK diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Nasib Guru Honorer Lulus PG Tanpa Penempatan, Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun Ini?
Berikut bunyi pasal 96 ayat 1 PP Nomor 49 tahun 2018:
“PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.”
Dalam penjelasan tersebut, yang dimaksud dengan pegawai non PNS atau non PPPK adalah tenaga honorer.
Larangan PPK mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PPPK juga diberlakukan bagi pejabat lain yang di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai honorer.
Jika PPK maupun pejabat lain mengangkat honorer menjadi ASN, maka ada sanksi yang siap dikenakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi pasal 96 ayat 3 peraturan tersebut.
Kemudian, pada pasal 99 ayat 1 disebutkan bahwa tenaga honorer masih memiliki kesempatan bekerja di instansi pemerintah terhitung paling lama 5 tahun setelah peraturan tersebut diundangkan.