Soal Penghapusan Honorer pada November 2023, Begini Bunyi Aturan Resmi dan Surat dari Menteri PANRB

- 8 Januari 2023, 17:58 WIB
Ilustrasi. Simak aturan resmi dan surat Menteri PANRB soal penghapusan tenaga honorer di November 2023.
Ilustrasi. Simak aturan resmi dan surat Menteri PANRB soal penghapusan tenaga honorer di November 2023. /tangkapan layar YouTube BKD Jawa Tengah/

Lebih lanjut, pada PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, khususnya pasal 96 ayat 1, disebutkan mengenai larangan pegawai non PNS atau non PPPK diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer Lulus PG Tanpa Penempatan, Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun Ini?

Berikut bunyi pasal 96 ayat 1 PP Nomor 49 tahun 2018:

PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.”

Dalam penjelasan tersebut, yang dimaksud dengan pegawai non PNS atau non PPPK adalah tenaga honorer.

Larangan PPK mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PPPK juga diberlakukan bagi pejabat lain yang di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai honorer.

Jika PPK maupun pejabat lain mengangkat honorer menjadi ASN, maka ada sanksi yang siap dikenakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: 127.621 Guru Honorer Dapat Kabar Gembira dari Kemenkeu Soal Pengangkatan PPPK dan Penggajian di Tahun 2023

PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi pasal 96 ayat 3 peraturan tersebut.

Kemudian, pada pasal 99 ayat 1 disebutkan bahwa tenaga honorer masih memiliki kesempatan bekerja di instansi pemerintah terhitung paling lama 5 tahun setelah peraturan tersebut diundangkan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x