Perlu diketahui bahwa PP Nomor 49 tahun 2018 ini diundangkan pada tanggal 28 November 2018.
Oleh karena itu, mulai 28 November 2023, tenaga honorer tidak lagi termasuk dalam status kepegawaian pemerintah.
“Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK,” begitu bunyi surat Menteri PANRB.
Baca Juga: Kelanjutan Seleksi PPPK Guru 2022 dan Nasib Guru Honorer di Tahun 2023, Ada Kabar Baik atau Buruk?
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan ini, para PPK diminta untuk melakukan langkah-langkah dalam rangka penataan ASN.
Adapun penghapusan tenaga honorer tercantum dalam poin b dengan bunyi:
“Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN.”
Lebih lanjut, surat tersebut juga menyatakan bahwa instansi pemerintah bisa merekrut tenaga alih daya (outsourcing) untuk melakukan pekerjaan seperti pengemudi, tenaga kebersihan, maupun satuan pengamanan.
Demikian bunyi aturan dan surat Menteri PANRB mengenai penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.***