BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan RUU ASN, dijelaskan bahwa tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tes terlebih dahulu.
Namun, terdapat beberapa pertimbangan yang salah satunya adalah batasan maksimal umur dari tenaga honorer.
Selain batasan maksimal umur, pemerintah juga memprioritaskan honorer dengan masa kerja paling lama.
Mengenai berapa batasan umur honorer yang bisa diangkat menjadi PNS, akan dijelaskan dalam artikel ini.
Baca Juga: Sisa 1 Hari Lagi, Guru Honorer Harus Ikut Program Kemendikbud Ini, Bisa Dapat Banyak Manfaat
Untuk itu, berikut BeritaSoloRaya.com rangkum berdasarkan RUU ASN, batasan umur tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tes.
Berdasarkan RUU ASN Pasal 131A Ayat 1, dijelaskan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai non-PNS, dan tenaga kontrak yang diangkat berdasarkan surat tanggal 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS secara langsung.
Pengangkatan ini perlu memperhatikan batasan usia pensiun. Berikut batasan usia honorer berdasarkan kategorinya.
Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Tapi Usianya Harus Segini Dulu....