Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Tapi Usianya Harus Segini Dulu....

- 9 Januari 2023, 09:03 WIB
Ilustrasi. Aturan usia honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes dalam RUU ASN
Ilustrasi. Aturan usia honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes dalam RUU ASN /Tangkap layar situs infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com - Harapan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS apalagi tanpa tes memang menjadi keinginan semua honorer, terlebih dengan adanya RUU ASN yang membuat mimpi tenaga honorer menjadi PNS akan semakin nyata.

Walaupun begitu, para tenaga honorer harus memastikan apakah usia sekarang masih memenuhi syarat batasan usia dari RUU ASN tersebut.

Hal itu dikarenakan untuk tenaga honorer diangkat menjadi PNS, batasannya usianya harus sesuai dengan RUU ASN.

Usia minimal tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS tanpa tes ini dilampirkan dalam RUU ASN tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga: Catat! Inilah Jadwal Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023

Dalam RUU ASN tersebut, dituliskan kalau tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS tanpa tes, harus lulus beberapa kriteria yang sudah dibuat oleh pemerintah, dimana salah satunya adalah soal usia.

Dari RUU ASN Pasal 131A dijelaskan kalau tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, pegawai tidak tetap sampai tenaga kontrak harus diangkat menjadi PNS kalau sudah bekerja terus-menerus dan sudah diangkat lewat Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014.

Selain beberapa kriteria yang harus dipenuhi tenaga honorer, ada juga seleksi administrasi dan juga validasi data SK pengangkatan.

Baca Juga: Luruskan 7 Hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker, Mulai Status Karyawan Tetap dan PHK Sepihak!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x