Catat, Tenaga Honorer Segera Siapkan Administrasi Berikut, Salah Satunya Soal Gaji Non ASN. Untuk Ini...

- 9 Januari 2023, 18:28 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /StartupStockPhotos / 122 images/Pixabay

Baca Juga: Info Penting Tenaga Honorer: Wajib Tahu Soal TMT, SK, Usia, hingga Kapan Waktu Pengangkatan Jadi PNS

Perlu diketahui pada pengangkatan non ASN ini, juga turut mempertimbangkan administrasi yang menjadi seleksi pengangkatan PNS.

Untuk seleksi administrasinya sendiri berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Yang turut dipertimbangkan pada saat seleksi administrasi, yakni ijazah pendidikan terakhir non ASN, ijazah pendidikan terakhir, gaji, masa kerja, serta bidang jabatan fungsional.

Data-data tersebut lah yang turut menjadi pertimbangkan pada saat seleksi administrasi non ASN jadi PNS.

Baca Juga: Resmi, Mekanisme Seleksi Tenaga Honorer yang Ikut CASN PPPK, Non ASN Harus Lalui Proses Ini Dulu, Sebelum...

Dalam hal ini, tenaga honorer perlu mempersiapkan data-data administrasi tersebut seperti halnya SK pengangkatan tenaga honorer.

Perlu diketahui bahwasanya non ASN akan diangkat menjadi PNS tanpa tes apabila RUU ASN ini disahkan.

Untuk jangka waktunya sendiri dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.

Pada saat UU ini mulai berlaku, Pemerintah tidak lagi diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah