Baca Juga: Info Penting Tenaga Honorer: Wajib Tahu Soal TMT, SK, Usia, hingga Kapan Waktu Pengangkatan Jadi PNS
Perlu diketahui pada pengangkatan non ASN ini, juga turut mempertimbangkan administrasi yang menjadi seleksi pengangkatan PNS.
Untuk seleksi administrasinya sendiri berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Yang turut dipertimbangkan pada saat seleksi administrasi, yakni ijazah pendidikan terakhir non ASN, ijazah pendidikan terakhir, gaji, masa kerja, serta bidang jabatan fungsional.
Data-data tersebut lah yang turut menjadi pertimbangkan pada saat seleksi administrasi non ASN jadi PNS.
Dalam hal ini, tenaga honorer perlu mempersiapkan data-data administrasi tersebut seperti halnya SK pengangkatan tenaga honorer.
Perlu diketahui bahwasanya non ASN akan diangkat menjadi PNS tanpa tes apabila RUU ASN ini disahkan.
Untuk jangka waktunya sendiri dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.
Pada saat UU ini mulai berlaku, Pemerintah tidak lagi diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak.