Gubernur Papua, Lukas Enembe Ditangkap KPK, Jokowi Beri Tanggapan

- 10 Januari 2023, 21:49 WIB
Presiden Jokowi menanggapi penangkapan Gubernur Papua periode 2018 – 2023, Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur pada hari ini.
Presiden Jokowi menanggapi penangkapan Gubernur Papua periode 2018 – 2023, Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur pada hari ini. /setkab.go.id/

BERITASOLORAYA.com– Telah dilakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Kabar penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe pada hari ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.

“Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan,” terangnya dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman PMJ News pada 10 Januari 2023.

Baca Juga: Siap-Siap 3 Kelompok Produk Ini akan Dikenakan Sanksi Bila Belum Memiliki Sertifikat Halal sampai Tahun 2024

Penangkapan atas Gubernur Papua ini menuai tanggapan dari Presiden RI, Jokowi. Jokowi mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh KPK tersebut telah berdasarkan kepada fakta dan bukti serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Saya kira kalau KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta, barang bukti yang ada itu pasti,” ucapnya dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, 10 Januari 2023.

Selain itu, Jokowi turut menegaskan dan mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan harus menghormati setiap proses hukum yang berlaku.

“Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakkan hukum yang harus kita hormati,” lanjutnya.

Baca Juga: Penggunaan Bahan Bakar Nabati B35 Resmi Digunakan 1 Februari 2023, Ternyata Sudah Dimulai Sejak 2008 Loh

Adapun KPK melakukan penangkapan terhadap Lukas Enembe saat pejabat Papua ini tengah makan siang di daerah Kotaraja, Jayapura.

Setelah ditangkap, Lukas dibawa ke Mako Brimob Kotaraja, Papua dan langsung diterbangkan ke Jakarta.

“Sudah diterbangkan ke Jakarta, kemungkinan dibawa ke Gedung Merah Putih,” tutur Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin.

Sebagai informasi, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur.

Selain Gubernur Papua, ada tersangka lainnya yang ditetapkan KPK, yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka.

Baca Juga: Pejabat Fungsional Bisa Diusulkan Kenaikan Pangkat dengan 8 Syarat, Harus Lulus Ini?

“KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijantono Lakka dan Lukas Enembe,” jelas Alexander Marwata.

Sementara, situasi yang terjadi setelah penangkapan Gubernur Papua hari ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa Kota Jayapura, Papua sempat memanas.

Namun, situasi tersebut dapat segera diatasi dan kini telah kembali kondusif. “Info terakhir situasi secara umum sudah kondusif,” ungkapnya.

Diketahui pula bahwa anggota Polri turut diterjunkan untuk mengawal penangkapan Gubernur Papua periode 2018 – 2023.

Baca Juga: Kemdikbud akan Salurkan Tunjangan Ini bagi Guru Daerah Khusus. Begini Mekanisme dan Kriterianya...

Adapun penerjunan personel Polri ini sebagai bentuk komitmen mem-backup penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah.

“Polri ikut mengawal proses penangkapan yang dilaksanakan oleh penyidik KPK,” tukasnya.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: setkab.go.id PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah