BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terus berupaya untuk memberikan tunjangan bagi guru guna mengapresiasi jasa mereka dalam pendidikan nasional.
Kemdikbud memberikan berbagai tunjangan bagi guru sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang terdapat dalam kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Bagi guru, Kemdikbud memberikan tunjangan seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Selain kedua jenis tunjangan dari Kemdikbud tersebut, para guru juga berhak menerima Tunjangan Khusus.
Baca Juga: Wow, 500 Ribu Lebih Guru Non PNS Bakal Terima Tunjangan TPG, Ini Bocoran dari Kementerian Keuangan
Namun tidak semua golongan guru akan mendapatkan tunjangan khusus tersebut. Tunjangan khusus hanya diberikan bagi golongan guru yang mengajar atau bertugas di daerah khusus.
Selain sebagai penghargaan, tunjangan khusus guru ini juga diberikan dengan tujuan untuk mengangkat martabat para guru agar bisa terus meningkatkan mutu pelayanannya.
Untuk mekanisme penyaluran tunjangan khusus guru ini, sumber data yang digunakan adalah dari Dapodik yang berdasarkan data dari sekolah.
Selanjutnya, data Dapodik diambil oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada bulan Maret setiap tahunnya, untuk diverifikasi.