Mempermudah Jalan Tenaga Honorer dan ASN, Kebijakan Berikut Mulai Berlaku Bulan Januari 2023, Cek Segera...

- 11 Januari 2023, 08:45 WIB
BKN dan PANRB telah merumuskan kebijakan layanan bisnis kepegawaian yang akan lebih mudah untuk ASN dan honorer
BKN dan PANRB telah merumuskan kebijakan layanan bisnis kepegawaian yang akan lebih mudah untuk ASN dan honorer /Dok. Kementerian PANRB/

Nantinya, baik tenaga honorer dan ASN akan menggunakan layanan kepegawaian dengan satu sistem yang sama, yaitu Sistem Informasi ASN (SIASN).

Pemerintah juga mempunyai target untuk menjadikan layanan kepegawaian Indonesia menjadi satu data Indonesia dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Beberapa kebijakan yang diambil oleh PANRB terhadap pemangkasan layanan kepegawaian adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kemdikbud: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Akan Ada Perubahan, Lebih Menguntungkan?

A. Proses layanan pensiun yang dipangkas dari 5 tahapan menjadi 2 tahapan saja.

B. Proses kenaikan pangkat dari semual 8-14 tahapan kini dipangkas menjadi 2 tahapan saja.

C. Layanan pindah instansi dari 11 tahapan kini disingkat menjadi 2 tahapan saja.

D. Layanan penetapan NIP yang mulanya harus melalui 2 tahapan menjadi bisa selesai dalam 2 hari kerja saja.

Pemangkasan proses bisnis layanan ini akan berdampak baik untuk kerja dan manajemen dari tenaga honorer dan juga ASN itu sendiri.

Baca Juga: Gubernur Papua, Lukas Enembe Ditangkap KPK, Jokowi Beri Tanggapan

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah