BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer di Indonesia sedang menantikan informasi resmi pengangkatan menjadi PNS 2023 ini.
Pengangkatan tenaga honorer jadi PNS juga salah satu hal yang sangat penting, karena pastinya menyangkut masa depan tenaga honorer tersebut.
Menurut informasi, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tahun 2023 ini memiliki ketentuan khusus yang berkaitan dengan batas usia tenaga honorer.
Baca Juga: Tenaga Honorer Berkesempatan jadi ASN pada Tahun 2023? Ternyata Begini Kata Menteri PANRB, RESMI!
Perlu diketahui terlebih dulu, bahwa pemerintah telah mengeluarkan RUU ASN yang sudah masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas pada tahun 2023 ini di samping beberapa RUU lainnya.
Pada RUU ASN tersebut dijelaskan bahwa tidak hanya tenaga honorer yang kelak bisa diangkat menjadi PNS, melainkan juga ada yang lain.
Seperti tenaga dengan status kontrak, pegawai tidak tetap, dan juga pegawai tetap non PNS yang kelak bisa diangkat menjadi PNS.
Baca Juga: Kabar Baik, DPR Usulkan Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Cek Golongan Anda
Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS tersebut mengacu pada RUU ASN pasal 131A.