Batas Usia Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Aturannya, Ada 3 Perbedaan...

- 6 Januari 2023, 20:28 WIB
Ilustrasi. Berikut aturan batas usia honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes
Ilustrasi. Berikut aturan batas usia honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes /tangkapan layar bpkp.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Dalam rangka pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes, ada ketentuan soal batas usia dari tenaga honorer yang bersangkutan.

Adapun rencana honorer diangkat menjadi pegawai PNS secara langsung tertuang dalam RUU ASN yang juga menyebutkan ketentuan lainnya.

Hadirnya RUU ASN bisa menjadi kabar baik bagi tenaga honorer, mengingat kini ramai dibicarkan soal honorer akan dihapus pada tahun 2023.

Dalam RUU ASN, bukan hanya tenaga honorer saja yang bisa diangkat sebagai PNS, melainkan tenaga dengan status kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS juga diberikan kesempatan yang sama.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS. Benarkah? Lihat Penjelasan Dasar Hukumnya di Sini...

Lantas, berapa batas usia honorer yang bisa mendapatkan kesempatan menjadi pegawai PNS tanpa harus mengikuti seleksi tes? Ketahui jawabannya dalam artikel ini.

Aturan honorer diangkat menjadi pegawai PNS sendiri belum berlaku, sebab RUU ASN belum disahkan. Meski begitu, RUU ASN merupakan satu dari 39 RUU yang telah masuk ke dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023.

Artinya jika disetujui, tidak lama lagi RUU ASN akan sah sebagai Undang-Undang. Kehadiran RUU ASN adalah bentuk penyempurnaan dari UU sebelumnya yang menyorot soal ASN, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Juga: Soal Honorer yang Mengabdi Lebih dari 10 Tahun Tapi Belum Jadi PNS, Anggota DPR: Lebih Baik…

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x