Dimana pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pengangkatan menjadi PNS bisa dilakukan jika:
- Bekerja terus menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling sebentar selama 3 tahun).
- Memiliki SK atau surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.
- Belum melewati batas usia pensiun seperti yang dijabarkan dalam Pasal 90 UU ASN.
Selanjutnya pada pasal 90 UU ASN juga dijelaskan bahwa ada batas usia yang bisa menjadi acuan tenaga honorer, yaitu:
- 58 tahun bagi Pejabat Administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
Jadi memang terdapat batas usia bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PNS pada tahun 2023 ini.
Selain itu, memang pada pengangkatan tenaga honorer dan tenaga lainnya tersebut tidak melalui seleksi tes untuk bisa menjadi PNS.
Sebab pemerintah akan melakukan seleksi adminstrasi yang berupa verifikasi dan validasi data SK pengangkatan.
Yang perlu dipahami bersama adalah bahwa tenaga honorer harus benaar-benar mencermati informasi batas usia yang sudah ditentukan dalam RUU ASN.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***