Berdasarkan Pasal 131A RUU ASN, tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS bisa diangkat secara langsung menjadi PNS jika:
- Bekerja terus menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling sebentar selama 3 tahun)
- Memiliki SK atau surat keputusan pengangkatan honorer yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014
- Belum melewati batas usia pensiun seperti yang dijabarkan dalam Pasal 90 UU ASN.
Artinya, honorer yang ingin diangkat menjadi PNS setelah RUU ASN disahkan harus memiliki SK yang dikeluarkan hingga 15 Januari 2014 atau sebelum 15 Januari 2016.
Terkait batas usia, merujuk Pasal 90 UU ASN adalah 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS dilakukan melalui seleksi administrasi yang berupa verifikasi dan validasi data SK pengangkatan.
Kemudian, dijelaskan pula dalam Pasal 131A ayat (3) bahwa pengangkatan PNS pada tenaga-tenaga yang disebut dilakukan berdasarkan prioritas yakni yang memiliki masa kerja paling lama.
Selain itu, tenaga yang diangkat menjadi PNS juga diprioritaskan bagi yang bekerja di bidang fungsional, administratif, hingga pelayanan publik. Adapun bidang tersebut antara lain bidang kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan masa kerjanya, gaji, ijazah pendidikan terakhir, hingga tunjangan yang telah diperoleh sebelumnya dalam rangka pengangkatan PNS.
Disebutkan dalam Pasal 135A bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS yang memenuhi ketentuan akan diangkat menjadi PNS 6 bulan setelah RUU ASN disahkan dan maksimal 3 tahun setelahnya.