Proses pengangkatan akan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Jika para tenaga yang telah disebutkan sebelumnya tidak bersedia menjadi PNS, diwajibkan untuk membuat surat pertanyaan.
Isi dari surat pernyataan yang dimaksud dapat berupa pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat menjadi pegawai PNS.
Jika RUU ASN telah menjadi UU atau secara resmi berlaku, pemerintah tidak diperbolehkan lagi untuk merekrut tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS.***