Hore, Tenaga Honorer Daerah Ini Malah Dapat Gaji Ke 13 Meski Ada Isu Penghapusan Non ASN Tahun 2023

- 12 Januari 2023, 10:53 WIB
Ilustrasi. Ada kabar gembira untuk tenaga honorer di daerah ini jelang penghapusan non ASN tahun 2023, dikabarkan akan mendapat Gaji ke 13
Ilustrasi. Ada kabar gembira untuk tenaga honorer di daerah ini jelang penghapusan non ASN tahun 2023, dikabarkan akan mendapat Gaji ke 13 /tangkapan layar YouTube/KEMDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira dari sejumlah pemerintah daerah salah satunya yaitu pemerintah kota Surabaya di tengah hangatnya isu penghapusan tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023.

Pemkot Surabaya akan membagi tenaga honorer di tahun 2023 ke dalam dua kategori meskipun di tengah isu kepastian penghapusan non ASN.

Bahkan, salah satu kategori tenaga honorer atau non ASN di Pemkot Surabaya tersebut dikabarkan akan memperoleh Gaji ke-13 di tahun 2023.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Lulus PPPK 2022, Langkah Selanjutnya Bagaimana? Simak Arahan Kemenpan RB Berikut Ini

Berdasarkan informasi, Pemkot Surabaya akan berkomitmen untuk tetap mempekerjakan tenaga honorer atau non ASN di lingkungan instansinya di tahun 2023 ini.

Dengan demikian, maka terhitung sebanyak 25 ribu tenaga honorer atau non ASN outsourcing yang bekerja di instansi Pemkot Surabaya akan tetap bekerja di tahun 2023.

Kepala BKPSDM Kota Surabaya Rachmat Basari menyampaikan bahwa hal itu berdasarkan pada hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022 yang menjelaskan tenaga honorer tersebut akan tetap bekerja di tahun 2023.

Baca Juga: Sejumlah Tenaga Honorer Ini Bisa Dapat Gaji 13 dan Tetap Kerja Meski Ada Penghapusan Non ASN 2023

“Sebagaimana komitmen pemerintah Kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap bekerja”, jelas Rachmat Basari.

Hal itu juga telah disampaikan sesuai dengan yang tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor B/2060/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 14 Oktober 2022 lalu.

Menurut Rachmat, merujuk pada surat tersebut maka tentang sistem pembayaran honorarium bagi tenaga honorer kategori outsourcing tahun 2023 telah sesuai berdasarkan peraturan yang ada, diantaranya yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Update Tenaga Honorer 2023: Fiks Diangkat Menjadi PNS Asalkan Melalui Tahapan Ini, Anda Masuk Prioritas Mana?

  • Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Peraturan Menteri Keuangan No 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2022.
  • Peraturan Menteri Keuangan No 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Rachmat juga menyampaikan bahwa di tahun 2023, terdapat tenaga honorer atau non ASN yang terbagi menjadi dua kategori di Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Kabar Baik Kemdikbud Ke Semua Guru Sertifikasi, Pencairan Tunjangan Profesi Atau TPG Akan Dipermudah Melalui…

Adapun dua kategori tenaga honorer atau tersebut adalah sebagai honorer penunjang dan honorer non penunjang.

Kategori tenaga honorer atau non ASN penunjang tersebut terdiri atas sopir, pengamanan, petugas kebersihan serta pihak ketiga.

Di tahun 2023, bagi tenaga honorer kategori penunjang di Pemkot Surabaya akan mendapatkan Gaji ke-13. Hal itu dilakukan karena Pemkot Surabaya menetapkan mekanisme honorarium yang tidak lagi merujuk pada UMK dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Tenaga Honorer Ini Full Senyum, Tanpa RUU ASN Bisa Diangkat Jadi PNS di Tahun 2023 Melalui Hal Ini

Maka dari itu, berdasarkan hasil evaluasi Kemenpan RB, bahwa tenaga honorer penunjang dan non penunjang akan dipastikan tetap bekerja meskipun ada isu penghapusan non ASN di tahun 2023.***

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah