Baca Juga: Sudah Disinggung, 2 Tenaga Honorer yang Kriterianya Bisa Jadi ASN, MenpanRB Sebut Non ASN Ini...
Untuk kegiatan berkas secara virtual akan dilakukan pada tanggal 16 Januari 2023 melalui aplikasi Zoom Meeting.
Nantinya untuk tautan kegiatan tersebut akan dikirimkan oleh panitia ke email non ASN nakes.
Terdapat Daftar Riwayat Hidup atau DRH, Nomor Induk PPPK yang wajib diisi dan beberapa dokumen pemberkasan yang wajib dilengkapi.
Untuk melengkapi pemberkasan dilakukan secara elektronik oleh pelamar yang telah dinyatakan lulus.
Berkas yang dilengkapi harus siap untuk diunggah melalui portal sscasn.bkn.go.id dan paling lambat dilakukan pada tanggal 5 Februari 2023 mendatang.
Dalam hal ini, hanya non ASN yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk proses NI PPPK dan SK tentang pengangkatan sebagai PPPK.
Penting diketahui bahwasanya apabila di kemudia hari terdapat keterangan tenaga honorer nakes yang tidak sesuai atau menyalahi aturan, maka tim pengadaan PPPK KemenpanRB berhak untuk menggugurkan kelulusan bagi non ASN yang bersangkutan.
Baca Juga: Yang Dimaksud Tenaga Honorer Kategori 1 dan 2 yang Diangkat Jadi ASN, Ternyata Punya Kriteria Ini...