Sertifikasi Bakal Lebih Mudah, Ini Daftar Guru yang Mendapat Kemudahan Berdasarkan Permendikbud

- 14 Januari 2023, 15:24 WIB
Ilustrasi. Berikut ini daftar guru yang mendapat kemudahan dalam proses sertifikasi berdasaekan Permendikbud berlaku
Ilustrasi. Berikut ini daftar guru yang mendapat kemudahan dalam proses sertifikasi berdasaekan Permendikbud berlaku /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mendapat kabar terkait kemudahan proses sertifikasi.


Kemudahan sertifikasi bagi guru telah diatur dalam peraturan Permendikbud nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidikan bagi guru dalam jabatan.

Berdasarkan Permendikbud yang ditetapkan pada September 2022 itu, guru kategori tertentu mendapat kemudahan berupa bonus SKS yang diterakan.

Baca Juga: Jumlah Dokter Masih Jauh dari Standar Ideal, DPR Usul Langkah Ini Berkaitan dengan Beasiswa

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pemerintah menyelenggarakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan sebagai jembatan sertifikasi bagi guru.

Program ini bisa diikuti oleh Guru Penggerak, guru yang telah mengikuti PLPG tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi, serta guru non sertifikasi lainnya.

Perlu diingat bahwa guru yang berhak mengikuti program PPG Dalam Jabatan merupakan guru yang aktif mengajar selama tiga tahun terakhir serta berusia maksimum 58 tahun.

Secara umum, untuk bisa lulus sertifikasi, guru haru melalui beberapa rangkaian program PPG Dalam Jabatan, salah satunya pembelajaran oleh LPTK penyelenggara.

Setiap guru peserta PPG Dalam Jabatan memiliki beban belajar sebanyak 36 SKS agar dapat melanjutkan ke rangkaian program PPG Dalam Jabatan berikutnya.

Baca Juga: Soal Pengangkatan Honorer Jadi ASN, DPR Sebut Profesi Ini Didahulukan: Jangan Sampai Habis Manis Sepah Dibuang

Adapun yang dimaksud SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan kepada guru peserta PPG Dalam Jabatan per minggu per semester dalam proses pembelajaran.

Bagi beberapa kategori guru, ada kemudahan berupa rekognisi pembelajaran lampau atau bonus sejumlah SKS sehingga guru tersebut tidak harus menempuh 36 SKS.

Berikut ini daftar guru yang mendapatkan kemudahan berupa rekognisi pembelajaran lampau:

1. Guru Penggerak

Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak langsung mendapatkan RPL setara dengan 36 SKS.

Dengan demikian, guru dengan sertifikat Guru Penggerak tidak perlu menempuh pembelajaran senilai 36 SKS.

Selain itu, berdasarkan pasal 24, Guru Penggerak juga tidak perlu mengikuti uji komprehensif dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan.

Guru Penggerak hanya perlu melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan Guru Penggerak serta mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.

Baca Juga: Segera Cek, 6 Hari Lagi Guru Non Sertifikasi Kategori Berikut Harus Laksanakan Agenda Penting Ini

2. Guru yang Telah Mengikuti PLPG

Guru yang telah mengikuti Pendidikan Latihan dan Pendidikan Guru (PLPG) juga mendapat kemudahan berupa tidak perlu menempuh pembelajaran.

Guru kategori ini tidak mengikuti uji komprehensif serta praktik pengalaman lapangan.

Guru yang telah mengikuti PLPG dan belum lulus ujian hanya perlu mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.

3. Guru Non Sertifikasi Kategori Lain

Selanjutnya, guru non sertifikasi selain dua kategori sebelumnya juga mendapatkan kemudahan dalam hal rekognisi pembelajaran lampau.

Berikut rinciannya:

- Guru yang diangkat sampai akhir tahun 2015 diberi kesetaraan sebanyak 24 SKS, sehingga hanya perlu menempuh 12 SKS.

- Guru yang diangkat mulai tahun 2016 sampai tahun 2025 diberi kesetaraan 18 SKS sehingga hanya perlu menempuh 18 SKS.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Harus Tahu, Begini Nasib Tunjangan Profesi di Tahun 2023, Masih Berlanjut?

Lebih lanjut, pembelajaran PPG Dalam Jabatan ini dilaksanakan dengan dua skema yakni daring dan luring.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x