Selamat, 75.083 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag T.A 2022, Cek Tahapan Berikutnya Ya

- 16 Januari 2023, 08:10 WIB
Ilustrasi pelamar seleksi Calon PPPK Kemenag T.A 2022 lulus seleksi administrasi
Ilustrasi pelamar seleksi Calon PPPK Kemenag T.A 2022 lulus seleksi administrasi /tirachardz/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Akhirnya Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan informasi penting untuk seluruh tenaga honorer.

Kemenag memberikan kabar gembira yaitu hasil seleksi administrasi bagi pelamar calon PPPK tahun anggaran 2022.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kemenag melalui laman resmi kemenag.go.id, pada Minggu 15 Januari 2023 kemarin.

Sekjen Kemenag, Nizar menjelaskan bahwa ada sebanyak 224.518 pelamar yang mendaftar seleksi Calon PPPK Kemenag 2022 ini.

Baca Juga: Ini 4 Kriteria MenpanRB untuk Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi ASN Tahun 2023, Nomor 2 Syarat dari Jokowi

Dan hasilnya cukup mendebarkan, menurut penjelasan Nizar bahwa dari sekian banyak pelamar yang lolos seleksi administrasi adalah sejumlah 75.083 saja.

“Malam ini proses seleksi administrasi selesai. Setelah sidang pleno, ditetapkan ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi,” ujar Nizar di Jakarta.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ini sebagaimana mengacu pada Pengumuman nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022.

Pengumuman tersebut berisi tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Kebijakan untuk Seluruh ASN Ini Harus Dilakukan, Jika Tidak, Dapat Sanksi? Berikut Pernyataan Ma'ruf Amin

Pelamar yang mendaftar Calon PPPK Kemenag dan berkasnya sesuai dengan ketentuan dalam pengumuman tersebut bisa dinyatakan lolos seleksi administrasi.

“Hari ini kami umumkan daftar nomor registrasi dan nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Adapun yang tidak tercantum dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi,” kata Nizar.

Berdasarkan pada informasi tersebut, maka pelamar yang lulus seleksi bisa lanjut ke tahap berikutnya, sementara bagi yang tidak lulus bisa mengajukan sanggah.

“Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” tambahnya.

Baca Juga: Selamat, 131 Lolos Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK Teknis KemenpanRB, Cek Lewat Link Berikut Ini

Bagi pelamar yang akan mengajukan sanggahan hendaknya juga harus mencermati ketentuan dari Kemenag.

Dimana masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi.

Nizar menambahkan bahwa masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.

“Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar,” ucap Nizar.

Baca Juga: Resmi, 6 Hal Terkait Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis Kemenhub 2022 yang Wajib Anda Ketahui

Pengumuman sanggah bisa di cek pada tanggal 26 Januari 2023 mendatang, dan hasil keputusan panitia seleksi bersifat final.

Bagi pelamar seleksi Calon PPPK Kemenag yang dinyatakan lulus seleksi maka harus mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.

Untuk itu, pelamar harus terlebih dulu mencetak kartu Tanda Peserta Ujian pelamar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.

Baca Juga: Selamat, 131 Peserta Lulus Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Kemenpan RB. Lihat Daftar Namanya di Sini

“Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar,” pungkas Nizar.

Demikian informasi dari Kemenag, dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah