Tenaga Honorer Full Senyum, Ini Kebijakan Baru dari PANRB yang Menguntungkan ASN dan Non

- 16 Januari 2023, 14:41 WIB
Ilustrasi. Ini Kebijakan Baru dari PANRB yang Menguntungkan ASN dan Honorer
Ilustrasi. Ini Kebijakan Baru dari PANRB yang Menguntungkan ASN dan Honorer /Adpim Kota Bandung/

Pemangkasan layanan kepegawaian yang sudah dilakukan antara lain, pemangkasan layanan pensiun dari 5 tahapan menjadi 2 tahapan saja.

Lalu ada juga layanan kenaikan pangkat dari 8-14 tahapan kini hanya menjadi 2 tahapan saja. Layanan pindah instansi juga diubah dari harus melalui 11 tahapan menjadi melewati 2 tahapan saja.

Hal ini juga termasuk layanan perbaikan dan menetapkan NIP yang semula 2 tahapan menjadi bisa selesai dalam 2 hari kerja saja.

Baca Juga: UPDATE TERBARU! Inilah Besaran Tunjangan Sertifikasi Tahun 2023 Bagi Guru Penerima Pertama Kali

Kebijakan pemangkasan bisnis ini diharapkan bisa membuat skema yang lebih baik dalam manajemen ASN dan juga akan mempermudah ASN dan non ASN untuk mengurus masalah pegawainya.

“Misalnya soal pensiun. Tiap tahun yang pensiun jumlahnya bermacam-macam, tapi berkisar 100.000-150.000 pegawai. Nah dengan layanan yang singkat, beliau-beliau yang telah puluhan tahun mengabdi kepada negara tidak perlu repot mengurus administrasi pensiunnya,” jelas Anas.

“Pemangkasan proses bisnis lewat digitalisasi ini akan membawa manajemen ASN Indonesia selangkah lebih maju lagi. Nanti disentuh dengan aspek peningkatan kompetensi dan sistem reformasi birokrasi tematik yang fokus pada dampak, kita akan bersama-sama mewujudkan birokrasi yang profesional,” lanjut Anas.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag 2022 Diumumkan. Nizar Singgung Pengumuman Resmi Ini

Tentunya kebijakan ini menjadi kabar baik di awal tahun 2023 bagi para ASN dan juga non ASN.

Terutama untuk non ASN, khususnya tenaga honorer yang dikabarkan akan segera dihapus dan ditiadakan oleh pemerintah di tahun 2023 ini. Semoga saja kebijakan ini bisa membawa layanan baru yang profesional di lingkungan pegawai negara.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah