Resmi, 5 Ketentuan Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag 2022. Jangan Sampai Salah!

- 17 Januari 2023, 15:53 WIB
Ilustrasi. 5 Ketentuan Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag 2022
Ilustrasi. 5 Ketentuan Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag 2022 /tirachardz/Freepik

Nizar menyampaikan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ini merupakan pelamar yang telah memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.01/12/2022 tanggal 20 Desember 2022.

Pengumuman tersebut tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Lalu bagaimana kaitannya masa sanggah dengan hasil seleksi administrasi Calon PPPK Kemenag 2022?

Baca Juga: Perhatikan Tanggal 16 hingga 18 Januari untuk Guru yang Ingin Lolos PPPK, Cek Ketentuannya

Jadi Nizar menyampaikan bahwa yang tidak tercantum di dalam pengumuman, maka berarti dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus ini masa sanggah ditujukan dengan ketentuan yang perlu diperhatikan.

“Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id,...” kata Nizar, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kemenag.go.id.

Baca Juga: Sebelum Jadi ASN, Ini Berkas yang Harus Disiapkan Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian PANRB 2022

Berbicara terkait masa sanggah yang ditujukan bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi Calon PPPK Kemenag 2022 ini, ada beberapa ketentuan untuk masa sanggah yang perlu diperhatikan, antara lain:

1. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag Instagram @kemenag _ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah