Penting, Honorer yang Mengikuti PPPK Nakes Jatim 2022, Segera Persiapkan Berkas Ini Agar Bisa Jadi ASN...

- 19 Januari 2023, 19:06 WIB
Ilustrasi. Ini berkas dokumen yang harus dilengkapi oleh para peserta lulus PPPK Nakes Jatim tahun anggaran 2022.
Ilustrasi. Ini berkas dokumen yang harus dilengkapi oleh para peserta lulus PPPK Nakes Jatim tahun anggaran 2022. /EKATERINA BOLOVTSOVA/Pexels


B. Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani oleh para peserta seleksi dengan materai Rp10.000 (Materai harus asli jangan hasil scan).

Baca Juga: Dana BOS Madrasah Tahun 2023 Senilai 4 Triliun Segera Dicairkan Kemenag, Ada yang Berbeda Dari Sebelumnya?

C. Scan Surat Pernyataan untuk lima poin yang akan ditandatangani oleh para peserta seleksi dan wajib dimeteraikan yang berisi:

- Para peserta seleksi tidak pernah dipidana dengan pidana penjara yang berdasarkan keputusan pengadilan dan telah mempunyai hukum tetap.

- Para peserta seleksi tidak pernah diberhentikan dengan hormat lewat permintaan peserta seleksi sendiri atau juga dengan tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK. Polri, TNI atau juga diberhentikan dengan secara tidak hormat sebagai karyawan swasta, termasuk perusahaan BUMN dan BUMD.

- Para peserta seleksi tidak lagi menjabat sebagai CPNS/PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri.

- Para peserta seleksi tidak sedang menjadi anggota atau juga pengurus Partai Politik atau sedang terlibat politik praktis.

- Para peserta bersedia ditempatkan tugas di seluruh wilayah Indonesia dan negara lain sesuai dengan keputusan pemerintah.

Baca Juga: Tinggal Besok, Guru Segera Cairkan Tunjangan Insentif yang Dirapel 1 Tahun Sebelum Hangus

D. Scan SK Catatan Kepolisian yang sudah diterbitkan oleh Polres setempat untuk sebagai keperluan diangkat menjadi PPPK Tenaga Kesehatan Pemprov Jatim.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: BKD Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah