Dear PNS, Ada Kabar Baik Dari BKN Nih! Masa Kerjamu Ternyata Bisa Dihitung Begini, Bisa Menguntungkan!

- 21 Januari 2023, 11:18 WIB
Ada info baik untuk seluruh ASN PNS dari BKN berkaitan dengan masa kerja, ternyata begini ketentuannya agar dapat menguntungkan
Ada info baik untuk seluruh ASN PNS dari BKN berkaitan dengan masa kerja, ternyata begini ketentuannya agar dapat menguntungkan /Bella Yustia Rachmadina/Twitter @setkabgoid

Baca Juga: Ada Info Gembira Bagi Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Tahun 2023, Dijamin Bikin Sumringah dan Girang

Contohnya saja anda adalah pegawai PNS yang diangkat belum genap 1 tahun, namun anda memiliki pengalaman kerja selama 9 tahun menjadi karyawan BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi.

Maka, pengalaman kerja anda selama 9 tahun ini bisa dihitung dalam peninjauan masa kerja (PMK) PNS.

Poin penting yang harus dilakukan oleh anda sebagai PNS tersebut adalah :

Langkah pertama, Silahkan anda melapor ke Unit Kepegawaian atau Unit SDM Instansi

Langkah kedua bawa lampiran dokumen pendukung seperti :

Baca Juga: Tenaga Honorer Full Senyum, PANRB Kantongi Opsi Terbaik Yang Disiapkan, APEKSI: Kita Optimis!

  • SK CPNS dan atau SK PNS yang dimiliki
  • Ijazah pendidikan saat melamar CPNS yang dimiliki
  • Surat Pengalaman Bekerja anda dari Kantor Sebelumnya, yang mana untuk SK pengangkatan dan/atau kontrak kerja lengkap tidak terputus dan/atau slip gaji yang dimiliki.
  • Maksimal 5 hari kerja BKN akan menerbitkan pertimbangan teknis perihal pengajuan ini.

Pengalaman kerja yang bisa masuk ke dalam pengajuan masa kerja ASN PNS, merupakan salah satu terobosan BKN dalam hal kesejahteraan SDM PNS.

Dengan demikian, terobosan BKN tersebut kedepannya bisa membuat pengalaman kerja Asn PNS sebelum diangkat pun akan tetap terpakai ketika sudah menjadi PNS.

Baca Juga: Seru, 6 Tempat Wisata di Bekasi Berikut Punya Banyak Wahana Menarik dan Cocok Isi Liburanmu, Ada Apa Saja?

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x