BERITASOLORAYA.com – PNS harap bersiap menerima kabar baik dari BKN yang satu ini. kabar baik tersebut terkait masa kerja.
Pasalnya BKN kini telah resmi mengumumkan informasi masa kerja PNS sebelum jadi ASN yang memang bisa saja dihitung sebagai masa kerja.
Sebelum diangkat PNS, pengalaman kerja sebelumnya dengan masa kerja yang dimiliki dapat dihitung dengan mempertimbangkan beberapa aspek.
Hal tersebut sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman resmi BKN @bkngoidofficial.
Dalam unggahannya BKN menyebut bahwa pengalaman kerja sebelum diangkat PNS ternyata bisa dihitung sebagai masa kerja.
Beberapa poin ini yang perlu diperhatikan oleh PNS yang hendak menyajikannya, agar tidak ada lagi salah langkah.
Pahami rangkaian alur berikut agar pengalaman kerja sebelumnya bisa dihitung sebagai masa kerja setelah diangkat PNS.
Meski anda telah menjadi PNS dengan usia masa kerja PNS belum genap setahun, ternyata juga bisa ikut pengajuan ini.
Contohnya saja anda adalah pegawai PNS yang diangkat belum genap 1 tahun, namun anda memiliki pengalaman kerja selama 9 tahun menjadi karyawan BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi.
Maka, pengalaman kerja anda selama 9 tahun ini bisa dihitung dalam peninjauan masa kerja (PMK) PNS.
Poin penting yang harus dilakukan oleh anda sebagai PNS tersebut adalah :
Langkah pertama, Silahkan anda melapor ke Unit Kepegawaian atau Unit SDM Instansi
Langkah kedua bawa lampiran dokumen pendukung seperti :
Baca Juga: Tenaga Honorer Full Senyum, PANRB Kantongi Opsi Terbaik Yang Disiapkan, APEKSI: Kita Optimis!
- SK CPNS dan atau SK PNS yang dimiliki
- Ijazah pendidikan saat melamar CPNS yang dimiliki
- Surat Pengalaman Bekerja anda dari Kantor Sebelumnya, yang mana untuk SK pengangkatan dan/atau kontrak kerja lengkap tidak terputus dan/atau slip gaji yang dimiliki.
- Maksimal 5 hari kerja BKN akan menerbitkan pertimbangan teknis perihal pengajuan ini.
Pengalaman kerja yang bisa masuk ke dalam pengajuan masa kerja ASN PNS, merupakan salah satu terobosan BKN dalam hal kesejahteraan SDM PNS.
Dengan demikian, terobosan BKN tersebut kedepannya bisa membuat pengalaman kerja Asn PNS sebelum diangkat pun akan tetap terpakai ketika sudah menjadi PNS.
Hal ini pun akan berguna bagi kesejahteraan ASN PNS sebab dapat digunakan dalam perhitungan masa kerja dari PNS.
Semoga informasi ini bermanfaat.***