Dear PNS, Ada Kabar Baik Dari BKN Nih! Masa Kerjamu Ternyata Bisa Dihitung Begini, Bisa Menguntungkan!

- 21 Januari 2023, 11:18 WIB
Ada info baik untuk seluruh ASN PNS dari BKN berkaitan dengan masa kerja, ternyata begini ketentuannya agar dapat menguntungkan
Ada info baik untuk seluruh ASN PNS dari BKN berkaitan dengan masa kerja, ternyata begini ketentuannya agar dapat menguntungkan /Bella Yustia Rachmadina/Twitter @setkabgoid

BERITASOLORAYA.com –  PNS harap bersiap menerima kabar baik dari BKN yang satu ini. kabar baik tersebut terkait masa kerja.

Pasalnya BKN kini telah resmi mengumumkan informasi masa kerja PNS sebelum jadi ASN yang memang bisa saja dihitung sebagai masa kerja.

Sebelum diangkat PNS, pengalaman kerja sebelumnya dengan masa kerja yang dimiliki dapat dihitung dengan mempertimbangkan beberapa aspek.

Hal tersebut sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman resmi BKN @bkngoidofficial.

Baca Juga: Guru Full Senyum, Inilah Besaran Tunjangan Sertifikasi 2023 Bagi Penerima Pertama Kali. Klik Infonya Disini

Dalam unggahannya BKN menyebut bahwa pengalaman kerja sebelum diangkat PNS ternyata bisa dihitung sebagai masa kerja.

Beberapa poin ini yang perlu diperhatikan oleh PNS yang hendak menyajikannya, agar tidak ada lagi salah langkah.

Pahami rangkaian alur berikut agar pengalaman kerja sebelumnya bisa dihitung sebagai masa kerja setelah diangkat PNS.

Meski anda telah menjadi PNS dengan usia masa kerja PNS belum genap setahun, ternyata juga bisa ikut pengajuan ini.

Baca Juga: Ada Info Gembira Bagi Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Tahun 2023, Dijamin Bikin Sumringah dan Girang

Contohnya saja anda adalah pegawai PNS yang diangkat belum genap 1 tahun, namun anda memiliki pengalaman kerja selama 9 tahun menjadi karyawan BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi.

Maka, pengalaman kerja anda selama 9 tahun ini bisa dihitung dalam peninjauan masa kerja (PMK) PNS.

Poin penting yang harus dilakukan oleh anda sebagai PNS tersebut adalah :

Langkah pertama, Silahkan anda melapor ke Unit Kepegawaian atau Unit SDM Instansi

Langkah kedua bawa lampiran dokumen pendukung seperti :

Baca Juga: Tenaga Honorer Full Senyum, PANRB Kantongi Opsi Terbaik Yang Disiapkan, APEKSI: Kita Optimis!

  • SK CPNS dan atau SK PNS yang dimiliki
  • Ijazah pendidikan saat melamar CPNS yang dimiliki
  • Surat Pengalaman Bekerja anda dari Kantor Sebelumnya, yang mana untuk SK pengangkatan dan/atau kontrak kerja lengkap tidak terputus dan/atau slip gaji yang dimiliki.
  • Maksimal 5 hari kerja BKN akan menerbitkan pertimbangan teknis perihal pengajuan ini.

Pengalaman kerja yang bisa masuk ke dalam pengajuan masa kerja ASN PNS, merupakan salah satu terobosan BKN dalam hal kesejahteraan SDM PNS.

Dengan demikian, terobosan BKN tersebut kedepannya bisa membuat pengalaman kerja Asn PNS sebelum diangkat pun akan tetap terpakai ketika sudah menjadi PNS.

Baca Juga: Seru, 6 Tempat Wisata di Bekasi Berikut Punya Banyak Wahana Menarik dan Cocok Isi Liburanmu, Ada Apa Saja?

Hal ini pun akan berguna bagi kesejahteraan ASN PNS sebab dapat digunakan dalam perhitungan masa kerja dari PNS.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x