Pemerintah hanya membutuhkan bahan serta data untuk kebijakan yang tepat berdasarkan pendapat Deni.
Pendataan non ASN berdasarkan kriteria, yang diuraikan Deni, di antaranya:
- Syaratnya tenaga honorer yang berusia usia 20 hingga 56 tahun
- THK-II sudah masuk kategori pendataan, serta tenaga honorer yang masih tetap bekerja sampai sekarang.
- Terhitung per 31 Desember 2021, tenaga honorer yang bersangkutan minimal sudah bekerja selama 1 tahun
Baca Juga: Hore, Guru Sertifikasi Diguyur Banyak Tunjangan, Simak Ketentuannya
Sementara itu, kategori tenaga honorer yang tidak masuk pendataan, terdiri dari sopir, tenaga keamanan, kebersihan, dan pegawai direkrut melalui BLUD.
Lantas, bagaimana tentang larangan merekrut tenaga honorer di tahun 2023?
Mengenai larangan merekrut tenaga honorer di tahun 2023, pada dasarnya ada juknis yang mengaturnya.