Tenaga Honorer Tahun 2023 Tetap Dipertahankan, Gubernur Daerah Ini Sebelumnya Ungkap tentang Pendataan

- 22 Januari 2023, 16:43 WIB
Ilustrasi pendataan tenaga honorer
Ilustrasi pendataan tenaga honorer /Pixabay/Nicholas Jackson

Larangan instansi pemerintah, baik Pusat maupun Pemda untuk merekrut tenaga honorer termaktub di Pasal 96 PP 49/2019.

Baca Juga: Ketentuan Baru Sertifikasi Guru Tahun 2023 yang Wajib Dipahami, Proses Dapat Tunjangan Lebih Mudah

Pada PP Nomor 49 tahun 2019 sebenarnya mengatur tentang manajemen PPPK. Sementara itu, dalam Pasal 96 terdapat aturan larangan merekrut tenaga honorer sebagai berikut:

Pada ayat 1 pasal tersebut menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer).

Larangan pengangkatan tenaga honorer berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah, baik di instansi pusat maupun daerah.

Baca Juga: Resmi Rilis, Semua Kepala Sekolah Diminta Kemdikbud Segera Lakukan Arahan Berikut. Tinggal Klik Linknya...

Terdapat sanksi yang akan dikenakan oleh PPK dan pejabat lain yang mengangkat tenaga honorer sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan aturan sesuai PP di atas, disimpulkan bahwa instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah sesuai Pasal 96 PP 49/2018 dilarang untuk mengangkat tenaga honorer.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: BKD Prov. Kaltim JDIH Kota Parepare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah