Maka dari itu, MenpanRB ingin pemerintah daerah melakukan pendataan dan audit ulang terhadap seluruh tenaga honorer di daerah masing-masing.
“Oleh karena itu, saya kirim surat ulang untuk pemda dalam hal ini gubernur dan bupati walikota, melakukan audit ulang yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sekda, yang bertanggung jawab mutlak atas data yang masuk,” tandasnya.***