Lama Masa Pengabdian Tenaga Honorer Disebut DPR, Ini yang Mengangkat Mereka

- 28 Januari 2023, 13:27 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Itet Tridjajati Sumarijanto menekankan pentingnya tingkat kesejahteraan tenaga honorer Nakes dan Non Nakes
Anggota Komisi IX DPR RI Itet Tridjajati Sumarijanto menekankan pentingnya tingkat kesejahteraan tenaga honorer Nakes dan Non Nakes /Dok. DPR RI

Baca Juga: Juknis Baru, Ini Ketentuan Pengangkatan ASN dalam JF

Apalagi mereka termasuk orang-orang yang sudah berjuang tanpa pamrih dan tulus dalam melayani pasien-pasiennya.

Para tenaga honorer tersebut, dinilai harus diperjuangkan, baik dari DPR, (pemerintah) daerah, harus bersinergi bersama.

Menurutnya, semua tenaga honorer harus diperjuangkan di dalam penyelenggaraan negara, yang pertama adalah mengenai kesehatan, kedua pendidikan, ketiga kesejahteraan.

Khususnya tenaga Nakes harus diperhatikan dalam kesejahteraannya, supaya dapat melayani pasien dengan gembira.

Baca Juga: Juknis Baru, Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak akan Cair Jika 3 Hari Tidak Masuk

Menurut Itet, kesejahteraan Nakes dan Non Nakes pun dinilai tidak sesuai dengan harapan, bahkan statusnya ada yang dinilai masih berstatus tidak jelas. 

"Masa ada Nakes yang honornya cuma dari 60 ribu, 90 ribu, 100 ribu, ini kan tidak manusiawi, padahal mereka melayani manusia. Inilah harapan saya," katanya.

Itet mengajak untuk berjuang bersama-sama dalam mengangkat tenaga honorer supaya juga bisa sejahtera.

Penyelesaian permasalahan status tenaga honorer Nakes dan Non Nakes untuk dapat diangkat menjadi PPPK, menurutnya perlu dibenahi.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x