Baca Juga: Juknis Baru, Ini Ketentuan Pengangkatan ASN dalam JF
Apalagi mereka termasuk orang-orang yang sudah berjuang tanpa pamrih dan tulus dalam melayani pasien-pasiennya.
Para tenaga honorer tersebut, dinilai harus diperjuangkan, baik dari DPR, (pemerintah) daerah, harus bersinergi bersama.
Menurutnya, semua tenaga honorer harus diperjuangkan di dalam penyelenggaraan negara, yang pertama adalah mengenai kesehatan, kedua pendidikan, ketiga kesejahteraan.
Khususnya tenaga Nakes harus diperhatikan dalam kesejahteraannya, supaya dapat melayani pasien dengan gembira.
Baca Juga: Juknis Baru, Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak akan Cair Jika 3 Hari Tidak Masuk
Menurut Itet, kesejahteraan Nakes dan Non Nakes pun dinilai tidak sesuai dengan harapan, bahkan statusnya ada yang dinilai masih berstatus tidak jelas.
"Masa ada Nakes yang honornya cuma dari 60 ribu, 90 ribu, 100 ribu, ini kan tidak manusiawi, padahal mereka melayani manusia. Inilah harapan saya," katanya.
Itet mengajak untuk berjuang bersama-sama dalam mengangkat tenaga honorer supaya juga bisa sejahtera.
Penyelesaian permasalahan status tenaga honorer Nakes dan Non Nakes untuk dapat diangkat menjadi PPPK, menurutnya perlu dibenahi.