Setelah Kemenag meneliti sanggahan dan melakukan banyak koreksi, akirnya 74.424 pelamar yang dinyatakan lulus tersebut bisa mengikuti tahap seleksi kompetensi.
“Setelah dilakukan proses verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, ada 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah,” kata Nizar Ali selaku ketua panitia seleksi.
Seluruh daftar nama pelamar yan dinyatakan lulus seleksi administrasi ini bisa dilihat pada aplikasi Pusaka Kemenag.
“Daftar namanya dapat dilihat melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag,” kata Nizar Ali.
Jika pelamar tidak menemukan namanya dalam aplikasi Pusaka Kemenag tersebut, maka artinya tidak lulus seleksi administrasi pasca sanggah ini.
Baca Juga: Solusi Tenaga Honorer Jadi ASN Semakin Jelas, MenpanRB Pastikan Menguntungkan Semua Pihak
Sebagai informasi bahwa bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah ini, selanjutnya adalah mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman resmi SSCASN BKN.
Untuk berikutnya, setelah mencetak kartu tanda peserta ujian maka pelamar harus mengikuti seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi PPPK Kemenag ini nantinya akan dilaksanakan berbasis CAT, untuk itu seluruh pelamar harus mempersiapkan dari sekarang.