Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon PPPK 2022 Kemenag, Nurudin Sampaikan 74.424 Pelamar Lakukan Ini

- 30 Januari 2023, 14:14 WIB
Ilustrasi pengumuman seleksi administrasi pasca sanggah PPPK 2022 Kemenag
Ilustrasi pengumuman seleksi administrasi pasca sanggah PPPK 2022 Kemenag /Freepik/tirachardz

BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi penting mengenai hasil seleksi administrasi pasca sanggah calon PPPK 2022 Kemenag yang perlu Anda ketahui.

Adapun informasi tentang hasil seleksi administrasi pasca sanggah calon PPPK 2022 Kemenag ini dijelaskan melalui Instagram dan situs resmi Kementerian Agama RI sendiri.

Diketahui bahwa hasil seleksi administrasi pasca sanggah calon PPPK 2022 Kemenag telah diumumkan oleh Kementerian Agama.

Terkait hasil seleksi administrasi pasca sanggah calon PPPK 2022 Kemenag ini, ada lebih dari 1000 pelamar yang diterima sanggahnya.

Baca Juga: Tidak Setiap Bulan, Guru Non sertifikasi Segera Pastikan Telah Lakukan Arahan Kemenag Berikut. Jangan Lupa...

Informasi terkait hasil seleksi administrasi calon PPPK 2022 Kemenag sebelumnya sudah diumumkan pada 15 Januari 2023.

Kemudian sebanyak 75.083 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi dan sebanyak 149.435 peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Bagi pelamar seleksi calon PPPK Kemenag yang tidak lulus seleksi administrasi  telah mengajukan sanggah mulai 16 Januari sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Penghasilan dan Nasib Tenaga Honorer jadi Sorotan Anggota DPR Ini : Honornya Cuma dari 60 Ribu...

Diketahui sebanyak 43.559 pelamar mengajukan sanggah melalui kesempatan yang sudah diberikan tersebut.

Nizar Ali selaku Sekjen Kemenag menyampaikan bahwa 1.240 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah.

“Setelah dilakukan proses verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, ada 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah. Daftar namanya dapat dilihat melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag,” katanya dikutip BeritaSoloRaya.com dari kemenag.go.id.

Baca Juga: Resmi, Kemdikbud Minta Guru Sertifikasi dan Non Segera Buat Ini Sesuai Arahan dari SE. Jangan Terlewat...

Perlu diperhatikan bagi pelamar yang tidak tercantum namanya di pengumuman dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi pasca sanggah.

Nizar menyampaikan bahwa alasan tidak lulus seleksi administrasi pasca sanggah bisa dilihat melalui akun masing-masing pelamar di https://sscasn.bkn.go.id.

Kemudian Nizar juga mengatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah dapat melakukan cetak kartu tanda peserta ujian melalui https://sscasn.bkn.go.id untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test atau CAT.

Baca Juga: Banyak Ditanyakan, Adakah Juknis Terbaru untuk Tunjangan Guru Sertifikasi atau TPG 2023? Cek Selengkapnya

Nizar juga mengatakan bahwa waktu, lokasi, beserta ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi dengan CAT akan disampaikan kemudian melalui aplikasi Pusaka Kemenag.

Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag juga mengatakan bahwa sebanyak 1.899 pelamar dibatalkan hasil seleksi administrasinya.

Dari yang semula lulus menjadi tidak lulus dan diberikan kesempatan sanggah. Adapun keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi bisa dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Aturan Baru Guru Non Sertifikasi Tahun 2023, 2 Kriteria Tendik Ini Ada Kebijakan Baru. Dari Regulasi Ini...

Selain itu melalui Instagram resmi Kemenag, disampaikan bahwa sebanyak 1.899 pelamar dibatalkan hasil seleksi administrasinya, dari yang lulus menjadi tidak lulus.

Diketahui bahwa pembatalan karena setelah dilakukan verifikasi, terbukti ada data yang tidak sesuai dengan fakta atau ketentuan.

Nurudin menyampaikan bahwa ada sebanyak 74.424 peserta calon PPPK berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Perlu diperhatikan bahwa kelalaian pelamar dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab dari pelamar.

Baca Juga: Kabar Baik, Ada Kemungkinan Penambahan Tenaga Honorer di Wilayah Ini. Pemda Beri Penjelasan Begini...

Jika terbukti memberi data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, kelulusan bisa dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK.

Bahkan Nurudin juga mengimbau pelamar calon PPPK Kemenag tidak percaya jika ada orang atau pihak yang memberi janji akan membantu kelulusan dalam setiap tahap seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

Itulah informasi mengenai hasil seleksi administrasi pasca sanggah calon PPPK 2022 Kemenag yang bisa diketahui. Semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x