Aturan Baru Guru Non Sertifikasi Tahun 2023, 2 Kriteria Tendik Ini Ada Kebijakan Baru. Dari Regulasi Ini...

- 30 Januari 2023, 11:16 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi yang masuk 2 Kriteria ini ada kebijakan baru
Ilustrasi guru non sertifikasi yang masuk 2 Kriteria ini ada kebijakan baru /Knowledge Train/Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Terdapat info terbaru untuk guru sertifikasi mengenai kebijakan tunjangan sertifikasi tahun 2023.

Adanya kebijakan terbaru untuk guru sertifikasi ini dituangkan dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 21 tahun 2022 tentang juknis pelaksanaan program PPG bagi guru dalam jabatan yang telah memiliki sertifikat guru penggerak.

Peraturan untuk guru sertifikasi tersebut penting diketahui agar guru dapat memahami kebijakan terbaru dari pemerintah.

Di sisi lain, juga terdapat Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Baca Juga: Resmi, Penetapan Guru Penerima Tunjangan 2023 Dilakukan di Bulan Berikut. Jangan Lupa Lakukan Hal Ini Dulu...

Di dalam isi Permendikbud tersebut terdapat Pasal 15 ayat 2 yang menerangkan bahwa untuk program PPG Dalam Jabatan ada sebanyak 36 SKS.

Masih dari Pasal yang sama dijelaskan bahwa untuk pemenuhan beban belajar dilakukan dengan melalui, yakni rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.

Lebih lanjut untuk rekognisi pembelajaran lampau diperuntukkan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Maka, dari dua hal tersebut setara dengan 36 SKS untuk program pendidikan profesi guru Dalam Jabatan.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x