Kemdikbud Infokan Hal Penting untuk Verifikasi Ini, Batas Akhir Tanggal 10 Februari Tahun 2023

- 30 Januari 2023, 15:51 WIB
Kemdikbud memberi informasi mengenai verifikasi yang harus segera dilakukan
Kemdikbud memberi informasi mengenai verifikasi yang harus segera dilakukan /youtube.com/Gita Wirjawan

 

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud menyampaikan informasi penting yang harus dicermati dengan baik, mengenai verifikasi.

Adapun informasi penting dari Kemdikbud, diminta untuk melakukan verifikasi dengan batas waktu terakhir tanggal 10 Februari tahun 2023.

Ketentuan tersebut sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi jabfungptp.kemdikbud.go.id sesuai yang dicanangkan oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Kabar Resmi, Kesempatan Tenaga Honorer Jadi ASN 2023 Makin Terbuka. Menpan RB Beri Penjelasan Begini...

Menindaklanjuti Permenpan Nomor 1 Tahun 2023, Pusdatin Kemdikbud selaku instansi pembina teknis Jabatan Fungsional (JF) Pengembang Teknologi Pembelajaran memberikan informasi hal-hal berikut.

1. Pejabat fungsional kinerjanya dilakukan hingga dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai Angka Kreditnya sesuai dengan Permenpan JF PTP.

2. Proses Penilaian Angka Kredit JF terhadap hasil kerja yang dimaksud pada nomor 1 dilakukan akhir bulan Februari tahun 2023.

Baca Juga: KemenpanRB Pangkas 3.414 Jabatan Pelaksana Jadi 3 Klasifikasi, Anda Termasuk?

3. PTP segera mengisi serta mengajukan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) serta lampiran kelengkapan dokumen/kelengkapan bukti fisiknya.

4. Butir kegiatan yang bisa diajukan terhadap penugasan yang dilaksanakan dalam rentang waktu bulan Juli 2021 sampai dengan Desember 2022.

Seluruh dokumen/bukti pengajuan DUPAK wajib diunggah berdasarkan pedoman pengisian DUPAK Elektronik (DUPAKe) JF PTP sesudah mengisi DUPAKe.

PTP segera mengirim butir kegiatan yang sudah diunggah agar bisa diproses secara hirarki oleh Pimpinan PTP yang bersangkutan yaitu:

Baca Juga: UPDATE Nasib Tenaga Honorer, Simak Pernyataan Terbaru Menpan RB tentang Non ASN, Ada Kabar Baik?

Atasan Langsung PTP, yaitu:

- Kasubbag/Kabag Tata Usaha/Koordinator yang telah ditunjuk, bagi PTP Ahli Pertama.

- Pimpinan Unit Kerja/Koordinator yang telah ditunjuk, bagi PTP Ahli Muda sampai dengan Ahli Utama

Selanjutnya, melaksanakan proses verifikasi butir kegiatan yang diajukan oleh PTP secara daring atau melalui online dengan melalui aplikasi DUPAKe, menggunakan akun yang sudah terdaftar.

Baca Juga: Tenaga Honorer Jangan Galau, Solusi Terbaik Sudah Disiapkan PANRB Jelang Penghapusan, Pasti Menguntungkan

- Pimpinan Unit Kerja/Pengendali Unit, melaksanakan persetujuan (submit) atas pengajuan DUPAK yang sudah diverifikasi oleh Atasan Langsung PTP.

Adapun batas akhir proses verifikasi Atasan Langsung dan submit usul Dupake oleh PTP dilakukan hingga dengan tanggal 10 Februari 2023 tepatnya pukul 16.00 WIB.

Hal itu dengan melampirkan kelengkapan. Batas submit Akhir Pengendali Unit dilakukan tanggal 13 Februari 2023 tepatnya pukul 16.00 WIB.

Sehubungan dengan hal itu, informasi lebih lebih lanjut dan detailnya, silahkan untuk mengakses fitur chat pada PTP Mobile. Berikut link untuk mendownload applikasi PTP dapat klik link ini:

Baca Juga: Arah Kebijakan Baru untuk Tenaga Honorer di Tahun 2023 hingga Bocoran Kebutuhan Formasi CASN

> Playstore

> Aplle store

Demikian informasi penting yang disampaikan Kemdikbud untuk verifikasi yang batas akhirnya tanggal 10 Februari 2023.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x