Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Kemensos, 286 Orang Harus Pahami 6 Hal Ini!

- 30 Januari 2023, 16:38 WIB
Ilustrasi hasil seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Teknis 2022 Kemensos
Ilustrasi hasil seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Teknis 2022 Kemensos /Freepik/katemangostar

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting tentang hasil seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Teknis 2022 Kemensos yang perlu Anda ketahui.

Informasi tentang hasil seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Teknis 2022 Kemensos bisa Anda simak melalui penjelasan di bawah ini.

Adapun informasi hasil seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Teknis 2022 Kemensos ini disampaikan melalui surat pengumuman resmi.

Berkaitan dengan hasil seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Teknis 2022 Kemensos tersebut diketahui bahwa Kementerian Sosial telah merilis surat pengumuman resmi.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tak Perlu Bingung, Kemenpan RB Berikan Pilihan Ini di Seleksi ASN 2023

Surat pengumuman resmi terkait hasil seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Teknis 2022 Kemensos tersebut bernomor 4/1/KP.01.01/01/2023 tentang hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah pengadaan PPPK Formasi Jabatan Fungsional Teknis Kemensos Tahun 2022.

Pada surat pengumuman resmi tentang hasil seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Teknis 2022 Kemensos tersebut disampaikan beberapa poin penting.

Ada beberapa poin penting terkait hasil seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Teknis 2022 Kemensos yang bisa Anda ketahui, antara lain:

Baca Juga: 1.240 Calon ASN PPPK 2022 Kemenag Diminta Segera Lakukan Hal Berikut, Tinggal Selangkah Lagi Jadi ASN...

1. Ada 122 pelamar yang melakukan sanggahan dan Panitia Seleksi melakukan pemeriksaan ulang atas semua sanggahan yang diajukan.

2. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana yang dimaksud angka 1 (satu), daftar nama pelamar PPPK Teknis yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah berdasarkan jabatan yang dilamar sebagaimana di dalam lampiran surat pengumuman Kemensos ini.

3. Ketentuan untuk pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi antara lain:

a. Diwajibkan untuk mengikuti tahapan seleksi kompetensi dengan sistem Computer Assisted Test atau CAT.

b. Adapun seleksi kompetensi ini akan dilakukan di fasilitas CAT di lokasi yang disediakan oleh BKN.

Baca Juga: Selamat, 1.240 Pelamar Lulus Masa Sanggah PPPK Kemenag, Lalu Apa yang Dilakukan Selanjutnya?

c. Selain itu, pelamar juga diwajibkan memilih titik lokasi seleksi kompetensi dan mencetak kartu tanda peserta ujian di https://sscasn.bkn.go.id menggunakan mesin cetak tinta berwarna. Adapun pemilihan titik lokasi seleksi kompetensi direncanakan pada 18 Februari sampai 22 Februari 2023.

d. Adapun untuk detail informasi waktu dan lokasi seleksi kompetensi ini akan diumumkan kemudian di https://sscasn.bkn.go.id atau https://kemensos.go.id/.

e. Perlu diingat, bagi pelamar yang tidak mengikuti seleksi kompetensi di waktu dan tempat yang sudah ditentukan dengan alasan apapun maka dinyatakan gugur.

f. Transportasi dan akomodasi pelamar selama pelaksanaan seleksi kompetensi menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Berakhir, Kemdikbud Minta Guru Seluruh Jenjang Segera Daftar Ini

4. Harap pelamar selalu mengakses https://sscasn.bkn.go.id atau https://kemensos.go.id/ untuk mendapat informasi terbaru.

5. Perlu diperhatikan bahwa kelalaian dan kesalahan pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

6. Keputusan panitia seleksi sifatnya mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

Diketahui pada lampiran pengumuman, dalam daftar nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 286 orang dengan jabatan dilamar yang berbeda.

Baca Juga: Kemdikbud Infokan Hal Penting untuk Verifikasi Ini, Batas Akhir Tanggal 10 Februari Tahun 2023

Itulah informasi mengenai hasil seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Teknis 2022 Kemensos yang bisa Anda ketahui. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x