Baca Juga: Selamat, Tenaga Honorer Di Atas 35 Tahun Dengan Masa Kerja Bertahun-tahun, DPR Usulkan Ini di PPPK
1. Tenaga honorer pendidikan
2. Tenaga honorer kesehatan
3. Tenaga honorer teknis
Menteri PANRB menjelaskan bahwa ketiga kategori tenaga honorer itu akan menjadi prioritas dalam mendukung kebijakan dasar dan pelayanan di masyarakat.
Menteri PANRB meminta kepada pemerintah daerah di Indonesia untuk melakukan pendataan dan juga memprioritaskan kebutuhan ASN yang siap bekerja dan mengisi instansi di daerah tersebut.
Menteri PANRB juga sudah mempertimbangkan beberapa kriteria dalam merekrut ASN di tahun 2023 ini.
Seperti variabel akan menentukan rekrutmen dan seleksi seperti jumlah PNS yang akan pensiun, tempat wilayah atau geografis, dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
"Berdasarkan usulan kebutuhan dari Kementerian lembaga, dan Pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN," ujar Menteri PANRB.***