Untuk Tenaga Honorer yang Sudah Lama Mengabdi, Ini Permintaan DPR ke Pemerintah Demi Kesejahteraan Anda

- 31 Januari 2023, 20:35 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer yang sudah lama mengabdi diperjuangkan oleh anggota DPR
Ilustrasi. Tenaga honorer yang sudah lama mengabdi diperjuangkan oleh anggota DPR /Tangkap layar infopublik.id/

“Kami mendesak rekrutmen PPPK yang  berkeadilan dengan mempertimbangkan masa kerja. Ini bukan tuntutan yang berlebihan,” ujar Rieke, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Antara.

Menuurutnya, bukan tidak mungkin tenaga honorer yang berjuang pada usia di atas 35 tahun dengan masa mengabdi yang lama bisa menjadi ASN.

“Jadi, bukan sesuai yang tidak mungkin, melainkan sesuatu yang mungkin. Kita cari solusi, tanpa merevisi UU ASN pun saya kira bisa,” tambah anggota Komisi VI DPR RI tersebut.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Program Kartu Prakerja Bebas Biaya Daftar, Ingat 5 Hal Ini

Selain masa pengabdian yang seharusnya bisa dipertimbangkan, Rieke pun meminta pemerintah untuk memberikan jaminan hari tua dan pensiun bagi pegawai non ASN atau PPPK.

Hal tersebut dimintanya kepada Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, serta Menkeu Sri Mulyani.

Rieke mengaku telah menyampaikan surat resmi untuk permintaan jaminan hari tua dan pensiun kepada para menteri terkait.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan Calon PPPK Akan Dibuka di Tahun 2023, Persiapan Pemerintah Sampai Mana?

“Saya dengar baru tiga dulu yang didapat, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan kematian. Tapi saya merekomendasikan dalam surat resmi saya kepada rapa menteri, jangan ditutup ruang untuk mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun untuk para pelayan publik non PNS,” ujarnya.

“Toh juga skemanya juga dipotong upah,” tambah Rieke.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x