Menimbang sebagaimana hal tersebut, maka Rike mendesak rekrutmen PPPK yang diselenggarakan pemerintah adalah yang berkeadilan dan juga memperhitungkan masa kerja.
“Guru, tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, tenaga infrastruktur, penyuluh, mereka pelayan publik yang luar biasa. Mereka berjuang pada usia di atas 35 tahun dengan menghitung masa pengabdian.” Tutur Rieke.
Baca Juga: Tolak Penghapusan Tenaga Honorer, Ganjar Pranowo Usulkan Solusi Ini: Dikontrakkan Sajalah..
Dalam kesempatan yang sama tersebut, Rieke mengungkapkan bahwa pihaknya terus carikan solusi, dan menurutnya tanpa merevisi UU ASN pun Rieke berpendapat bisa.
“Kita cari solusi, tanpa merevisi UU ASN pun saya kira bisa.”Tutur Rieke.
Kabar bahagia lainnya bagi tenaga honorer adalah Rieke Diah Pitaloka selaku Anggota Komisi VI DPR RI telah menyurati empat menteri terkait nasib tenaga honorer sebagaimana diatas.
Adapun empat menteri yang disampaikan surat resmi oleh Rieke adalah :
- Menteri PANRB, yakni Abdullah Azwar Anas
- Menkumham, yakni Yasonna H. Laoly
- Mendagri, yakni Tito Karnavian
- Menteri Keuangan, yakni Sri Mulyani
Adapun surat resmi yang disampaikan oleh Rieke kepada empat menteri tersebut berisi tentang:
Pertama, permohonan untuk mempertimbangkan masa pengabdian pada PPPK; dan