Kedua, permohonan memberikan jaminan hari tua dan pensiun untuk pegawai non ASN atau juga PPPK.
Dalam keterangannya Rieke mengungkapkan dalam surat resminya juga termuat permohonan kepada menteri untuk jangan menutup ruang bagi tenaga honorer dalam mendapatkan jaminan hari tua dan hari pensiun.
Hal tersebut mengingat, dalam skemanya, juga ada atau terdapat pemotongan upah tenaga honorer.
Baca Juga: Selamat, Tenaga Honorer Di Atas 35 Tahun Dengan Masa Kerja Bertahun-tahun, DPR Usulkan Ini di PPPK
“...Saya merekomendasikan dalam surat resmi saya kepada para menteri,jangan ditutup ruang untuk mendapatkan jaminan hari tua dan hari pensiun untuk para pelayan publik non PNS, Toh juga skemanya juga dipotong upah,” Tutur Rieke.***