BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer adalah pegawai non Aparatur Sipil Negara atau non ASN yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
Terdapat kebar baik untuk para tenaga honorer di tahun 2023 yang mana ada program pemerintah untuk melindungi para non ASN.
Sebenarnya non ASN juga perlu mengetahui pula mengenai regulasi yang mengatur tentang tenaga honorer.
Juknis yang mengatur tenaga honorer tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 perihal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS.
Aturan juknis tersebut ditetapkan terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.
Lantas, siapakah tenaga honorer itu? Tenaga honorer merupakan pegawai yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau diangkat pejabat lain dalam pemerintahan.
Pengangkatan tenaga honorer dimaksudkan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah, baik pusat atau Pemda.